(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kepesertaan BPJS Aktif Wajib Diupdate

Admin brida | 12 Juli 2023 | 669 kali

Rabu, 12 Juli 2023, Sekretaris Balitbang Inovda Buleleng, Made Suharta, S.Kom., M.AP., bersama Kasubag Umum dan Keuangan menghadiri Sosialisasi JKN - BPJS Kesehatan, di Ruang rapat BKPSDM Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dipimpin Kepala BKPSDM, I Gede Wisnawa, S.H., dengan dihadiri oleh Sekretaris dan Pengelola Kepegawaian seluruh OPD lingkup Pemkab Buleleng.

Sosialisasi menghadirkan langsung Kepala BPJS Cabang Singaraja, dan Kepala Bagian Mutu Layanan, AA Istri Asri Triana. Asri Triana menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS bersifat goyong royong. Kepesertaan BPJS aktif wajib setiap saat diupdate datanya, seperti anak yang usianya sudah 21 tahun ke atas. Bagi yang masih kuliah harus menyetorkan surat keterangan kuliah ke BPJS setiap tahunnya, agar kepesertaannya tetap aktif.

Khusus bayi yang baru lahir, diberikan batas waktu maksimal 27 hari untuk mendaftarkan kepesertaannya, dan apabila belum maka akan dihitung iurannya sejak baru lahir. Bagi peserta BPJS kelas III, terhitung mulai Januari 2023 sudah tidak bisa naik kelas apabila dirawat inap di rumah sakit. Kepesertaan BPJS bisa dilihat di mobile JKN. #Yud.