Tahun 2020 lalu, Balitbang Buleleng telah melaksanakan beberapa kajian, salah satunya Kajian The Spirit of Sobean Buleleng. Menurut Pasal 386 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi yang artinya semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam merumuskan kebijakan inovasi mengacu pada prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai-nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasil tidak untuk kepentingan diri sendiri. Dalam melakukan penilaian terhadap inovasi Daerah, Pemerintah Pusat memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan yaitu Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng. Dengan tugas yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Penelitian dan Pengembangan. Dalam bidang inovasi dan teknologi, mempunyai tugas dan fungsi:
Maka dari itu berbagai kebijakan dan program pembangunan ekonomi yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulelen adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan salah satu priorotas yaitu mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berkeadilan berdasarkan sistem ekonomi masyarakat. Pemerintah melaksanakan melalui langkah-langkah yang ramah pasar dengan salah satunya adalah usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKM) termasuk petani dan nelayan kecil, merupakan prioritas utama dalam pengembangan sistem ekonomi kerakyatan. Bagi kelompok penduduk yang karena keadaannya mempunyai keterbatasan dilakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuannya dan memberikan dukungan agar dapat memanfaatkan akses yang terbuka. Dukungan yang mendasar dan secara umum diberikan kepada penduduk miskin, antara lain, dengan memberikan pendidikan, pelatihan, dan pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau. Sedangkan bagi UKMK, termasuk petani dan nelayan kecil, untuk memajukan kemampuan dan usahanya, diberikan berbagai pelatihan serta peningkatan akses kepada permodalan, informasi pasar, dan teknologi tepat guna. Langkah-langkah yang ramah pasar tersebut diberikan secara selektif, transparan, dan tegas disertai dengan pengawasan yang efektif.
Dalam pekerjaan ini, ada keterkaitan antara inovasi mengenai “sobean” dan penelitian yang akan dilakukan dengan menggunakan teknologi sehingga didapatkan inovasi. “Sobean” merupakan istilah yang artinya “terbaik” dan digunakan sebagai ”branding” produk-produk lokal yang dinilai unggul dan terbaik di Kabupaten Buleleng yang akan diseleksi secara ketat dan dimasukkan dalam kelompok sobean. Sehingga itu menjadi semacam jaminan kualitas dan mutu terhadap produk. Bahkan, dapat diperluas menjadi jaminan terhadap kualitas pelayanan. Maka dari itu, sobean atau bisa disebutkan dalam artian ciri khas dari Kabupaten Buleleng merupakan upaya dalam pengembangan produk unggulan daerah yang merupakan produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global.
Untuk mempersiapkan produk-produk “sobean” perlu proses yang panjang dari persiapan pemilihan produk, pengolahan hingga produksi sehingga baik lahan perkebunan di Kabupaten Buleleng perlu dipersiapkan dengan baik, tempat pengolahan bahan baku seperti sentra atau bahkan pabrik yang akan tersebar didalam kawasan permukiman atau bahkan terpusat dalam kawasan peruntukan industri hingga tempat produksi “Perushaan Daerah” Swantantra wajib membantu proses pemasaran dan promosi terhadap produk-produk untuk menjadi pelengkap dalam terwujudnya “branding” yang terbaik. Sehingga ada perbedaan nilai dan harga yang didapatkan para petani maupun pengusaha UMKM.
Oleh karena itu, dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan Perencanaan pengembangan produk unggulan daerah dengan program one village one product (OVOP). Sesuai dengan tujuan dari pekerjaan ini adalah melakukan pengkajian produk-produk dan mengelompokkan produk unggulan untuk dibuatkan ”branding”. Dengan sasaran utama program one village one product (OVOP) adalah memberikan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya bagi mereka yang berada dipedesaan maupun daerah. Sehingga program ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam wadah koperasi atau UKM.(Balitbang/21).