(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Balitbang Buleleng Ikuti Sosialisasi KI Undiksha Singaraja

Admin brida | 25 Agustus 2021 | 236 kali

Melalui zoom meeting, hari ini Rabu, 25 Agustus 2021 Balitbang Buleleng ikuti Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang dilaksanakan oleh Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja. Rapat dibuka oleh Ketua LPPM Undiksha Singaraja.

 

Dalam kesempatan ini, hadir Ketua Sentra HKI Undiksha beserta Civitas Akademika di lingkungan Undiksha yang terdiri dari Dekan, Dirut Pasca Sarjana, Ketua Lembaga, Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi, Dosen, dan Mahasiswa. Dari Balitbang hadir Kabid Inovasi dan Teknologi.

 

Narasumber dalam kegiatan kali ini adalah Made Prama Dyanti Kusumasinda dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali. Beberapa hal yang dapat disampaikan antara lain : 1) Tujuan dilaksanakannya sosialisasi KI ini adalah dalam rangka peningkatan pemahaman tentang KI di kalangan Civitas Akademika Undiksha, dalam rangka pengajuan permohonan pendaftaran KI serta sharing informasi lebih lanjut, baik kepada pihak perorangan/kelompok masyarakat/organisasi/klp industri, terkait perlindungan hak moral maupun hak ekonominya; 2) Pentingnya Pendaftaran KI : Sebagai Pemacu Inovasi dan Kreativitas; Mencegah Persaingan Usaha tidak Sehat dan Peningkat daya Saing; dan Aset Perusahaan dan Pendukung Pengembangan Usaha.

 

3) Pengertian dan Difinisi KI : Hak yang timbul sebagai hasil olah piker manusia yang mampu menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Obyeknya : Karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektual. Hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual, yang dapat Diproduksi, Dialihkan maupun Dilisensikan; 4) Bentuk Kepemilikan KI : a) Kepemilikan Komunal : Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Geografis; b) Kepemilikan Personal, Hak Cipta, Kekayaan Indusri : Paten, Merek, DTLST, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman.

 

5) Sosialisasi oleh narasumber kali ini hanya fokus pada KI Personal : a) Dijelaskan pengerian/definisi dari Hak Cipta, Merek, Paten dan Desain Industri; b) Hak Cipta, dijelaskan : Definisi Hak Cipta; Jenis-jenis Ciptaan yang dilindungi (dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra); Alur permohonan Hak Cipta dan Biaya PNBP Hak Cipta; c) Merek, dijelaskan : Contoh-contoh Merek, Tipe Merek yang dapat didaftarkan, Masa Perlindungan Merek 10 tahun dan dapat diperpanjang, Jenis Merek (Merek Dagang, Merek Jasa dan Merek Kolektif), Ruang Lingkup Perlindungan Merek, Persiapan Sebelum Pengajuan Merek, Alur Pengajuan Permohonan Merek dan Biaya PNBP Merek; d) Paten, dijelaskan : Definisi Paten, Masa Perlindungan (20 thn utk Paten Biasa; 10 Tahun untuk Paten sederhana), Perbedaan Paten Biasa dengan Paten Sederhana, Syarat pengajuan Paten, Alur pengajuan permohonan Paten, serta Biaya PNBP Paten Biasa dan Paten Sederhana; e) Desain Industri, dijelaskan : Definisi Desain Industri, Syarat Pengajuan Desain Industri, Alur pengajuan permohonan Desain Industri, Data Dukung yang harus diunggah dalam permohonan Desain Industri serta Biaya PNBP Desain Industri.

 

6) Disini juga dijelaskan terkait KI dalam suatu produk. Contoh : I Phone7. Hak Cipta : Aplikasi yang terdapat pada smartphone. Paten : Invensi Teknologi berupa alat komunikasi dan computer yang bisa dimasukkan ke dalam saku. Merek : I Phone sebagai merk dagang barang. DTLST : Integrated Circuit yang terdapat pada smartphone. Desain Industri : Desain yang tampak/penampilan luar smartphone; 7) Perbandingan Peraturan antar Jenis KI : a) Hak Cipta : UU Nomor 28 tahun 2014; b) Paten : UU Nomor 13 tahun 2016; c) Merek  : UU Nomor 20 tahun 2016; d) DTLST : UU Nomor 32 tahun 2000; e) Desain Industri : UU Nomor 31 tahun 2000; f) Rahasia Dagang : UU Nomor 32 tahun 2000.

 

8) Hak yang diberikan Negara terkait KI : a) Hak Eksklusif; b) Hak Konstitutif/Deklaratif; c) Hak untuk Memberikan Ijin/Lisensi; d) Hak Individu; e) Hak untuk Mengalihkan; f) Hak untuk Melakukan Penuntutan; 9) Pengajuan Permohonan KI : a) Permohonan langsung dengan membuat akun pada sistem permohonan online; b) Melalui Konsultan KI; c) Melalui Kanwil Kemenkumham di Seluruh Indonesia; d) Melalui Sentra KI, LPPM Universitas dan Lembaga Pendidikan; 10) Pengenalan KI melalui website resmi DJKI : www.dgip.go.id; 11) Call Center Kanwil Kemenkumham Bali : WA 08113888770, Jam Pelayanan : Senin s/d Jumat (08.00 – 16.00 Wita). (Mira Triyulia/Balitbang/21).