Selasa, 5 April 2022 bertempat di
Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng,
dilaksanakan pertemuan dengan dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI)
Provinsi Bali beserta tim Peneliti dari Universitas Udayana dalam rangka
menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 tahun 2022 tentang pemanfaatan
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali, yang
mengamanatkan bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali
agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya
paling sedikit 20% dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap untuk
bangunan lama dan bangunan baru.
Terkait hal tersebut, BaRI Prov
Bali bekerjasama dengan Universitas Udayana melakukan kajian Percepatan
Implementasi PLTS Atap di Lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab/Kota se-Bali. Untuk
itu Pemprov Bali melalui BaRI Prov Bali memohon permakluman dan fasilitasi
kepada Pemkab Buleleng dalam hal Tim Peneliti dari Universitas Udayana nantinya
akan melakukan pengambilan data berupa survey lapangan dan pengamatan potensi
energi matahari di lingkungan kantor Bupati Buleleng (Kantor Bupati, Bappeda
dan sekitarnya) serta Kantor DPRD.
Disampaikan pula, dari hasil FGD
yang telah dilaksanakan di provinsi issue yang muncul adalah terkait skema
pembiayaan serta kelegalan hukum (pola kerjasamanya seperti apa). Dari segi
teknis kemungkinan sudah tidak ada kendala. Pemprov Bali berharap dalam hal
penelitian ini tidak menggunakan dana APBD, sehingga akan melakukan kerjasama
dengan Perusda, sehingga tujuan akhir dari penggunaan PLTS adalah bisa
seutuhnya menghasilkan benefit (efisiensi anggaran, efisiensi penggunaan biaya
listrik, serta efisiensi emisi pencemaran lingkungan). (Mira/Balitbang/22).