(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Balitbang Hadiri Pembahasan SE Gubernur Bali Tentang PLTS

Admin brida | 05 April 2022 | 157 kali

Selasa, 5 April 2022 bertempat di Ruang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, dilaksanakan pertemuan dengan dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Provinsi Bali beserta tim Peneliti dari Universitas Udayana dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 tahun 2022 tentang pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali, yang mengamanatkan bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20% dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap untuk bangunan lama dan bangunan baru.

Terkait hal tersebut, BaRI Prov Bali bekerjasama dengan Universitas Udayana melakukan kajian Percepatan Implementasi PLTS Atap di Lingkungan Pemprov Bali dan Pemkab/Kota se-Bali. Untuk itu Pemprov Bali melalui BaRI Prov Bali memohon permakluman dan fasilitasi kepada Pemkab Buleleng dalam hal Tim Peneliti dari Universitas Udayana nantinya akan melakukan pengambilan data berupa survey lapangan dan pengamatan potensi energi matahari di lingkungan kantor Bupati Buleleng (Kantor Bupati, Bappeda dan sekitarnya) serta Kantor DPRD.

Disampaikan pula, dari hasil FGD yang telah dilaksanakan di provinsi issue yang muncul adalah terkait skema pembiayaan serta kelegalan hukum (pola kerjasamanya seperti apa). Dari segi teknis kemungkinan sudah tidak ada kendala. Pemprov Bali berharap dalam hal penelitian ini tidak menggunakan dana APBD, sehingga akan melakukan kerjasama dengan Perusda, sehingga tujuan akhir dari penggunaan PLTS adalah bisa seutuhnya menghasilkan benefit (efisiensi anggaran, efisiensi penggunaan biaya listrik, serta efisiensi emisi pencemaran lingkungan). (Mira/Balitbang/22).