(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Balitbang Hadiri Ekspose PMPZI Menuju WBK

Admin brida | 26 Juli 2021 | 204 kali

Melalui zoom meeting, Balitbang Buleleng hari ini (26/7) ikuti rapat perihal Ekspose PMPZI menuju WBK/WBBM oleh TPI (Inspektorat Daerah), dengan dipimpin oleh Irban II Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Acara dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda, dan para Kepala OPD/Instansi Pemerintah dengan melakukan penilaian kepada Kepala Disdukcapil, Kadis PM & PTSP, Kadis Sosial, Kadis Kesehatan dan Dirut RSUD Kabupaten Buleleng.  Hadir pula Anggota Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemkab Buleleng. Dari Balitbang hadir Kabid Inovasi dan Teknologi, dimana dalam hal ini masuk di dalam Anggota Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

 

Tujuan Penilaian adalah untuk memperoleh informasi tentang unit kerja yang diusulkan sudah memenuhi syarat sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM, sebagai tindak lanjut dari Permenpan RB Nomor 52 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

 

Terkait hal tersebut, maka diperlukan langkah-langkah konkrit di unit-unit kerja dalam upaya pembangunan Zona Integritas, untuk menuju Birokrasi Bersih Bebas Korupsi dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta menuju pelayanan publik yang efektif, efisien dan berkualitas.

 

Dalam rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, maka diperlukan unit pelayanan yang berintegritas yang mampu memberikan kualitas pelayanan yang prima, yaitu adanya manajemen pelayanan mencakup Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sarpras Pelayanan, Budaya Pelayanan Prima, Pengaduan, Sistem Pelayanan dan Inovasi Pelayanan.

 

Dengan adanya manajemen pelayanan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik secara lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau pada masing-masing instansi pemerintah (pada unit Kerja ZI) secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, menuju WBK/WBBM.

 

Terkait hal ini yang menjadi point indikator penilaian adalah Implementasi Standar Pelayanan, Implementasi Budaya Prima dalam memberikan layanan dan Pelaksanaan Penilaian Kepuasan Pelanggan. Predikat WBK yang diberikan kepada suatu unit kerja adalah Unit Kerja yang telah berhasil melaksanakan RB dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 Area Perubahan, serta didukung hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi (nilai minimal 13,5 dari nilai maksimal 15 atau 90%), dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan menyatakan baik, serta telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh Pemeriksa Internal dan Eksternal.

 

Predikat WBBM yang diberikan kepada suatu unit kerja adalah Unit Kerja yang telah berhasil melaksanakan RB dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 Area Perubahan, serta didukung hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik yang sangat baik (nilai minimal 16 dari nilai maksimal 20 atau 80%), serta telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh Pemeriksa Internal dan Eksternal.

 

Ada beberapa permasalahan pada Area Manajemen Perubahan; Penataan Sistem Manajemen SDM serta Penguatan Pengawasan; sehingga penilaian belum mencapai maksimal. Namun, dari hasil yang telah dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal terhadap Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil, dapat disimpulkan bahwa ke 5 Unit Kerja di atas dinyatakan layak untuk diajukan sebagai Unit Kerja untuk memperoleh Predikat WBK menuju WBBM. (Mira Triyulia/Balitbang/21).