Buleleng - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM), untuk membahas laporan pendahuluan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (4/5) di ruang rapat setempat.
Dalam paparan Tim Pelaksana Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)
Singaraja, Dr. Made Sugi Hartono, S.H., M.H., terungkap bahwa Perda Kabupaten
Buleleng Nomor 8 Tahun 2016 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan
dinamika ketenagakerjaan saat ini. Secara yuridis, regulasi tersebut belum
mengakomodasi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Selain itu, secara substansial dan kontekstual, Perda lama belum mampu
menjawab berbagai isu strategis seperti pekerja informal tanpa perlindungan,
pekerja migran non-prosedural, mismatch kompetensi tenaga kerja, hingga belum
terintegrasinya sistem informasi ketenagakerjaan daerah. Kondisi ini berpotensi
menimbulkan kekosongan dan ketidakpastian hukum yang berdampak pada pekerja,
pengusaha, dan pemerintah daerah. Langkah strategis Pemkab Buleleng melalui
BRIDA melaksanakan Sidang TPM sebagai bagian dari proses penyusunan naskah
akademik yang menjadi dasar ilmiah pembentukan Perda baru.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut
Suwarmawan, S.STP., M.M., didampingi Ketua Tim Pelaksana Undiksha, Dr. Made
Sugi Hartono, S.H., M.H serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum RI
Kantor Wilayah Bali, Ni Nyoman Suadnyani dengan dihadiri unsur perangkat
daerah, akademisi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan,
dan instansi vertikal terkait.
Dalam sambutannya, Kepala BRIDA Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa
penyusunan naskah akademik merupakan tahapan penting dalam pembentukan
Peraturan Daerah karena menjadi landasan ilmiah yang memberikan arah, dasar,
serta argumentasi terhadap materi muatan yang akan diatur.
Lebih lanjut, Suwarmawan juga menegaskan bahwa penyusunan ini bertujuan
untuk menghadirkan kajian yang komprehensif terhadap kondisi ketenagakerjaan di
Kabupaten Buleleng, sekaligus mengidentifikasi berbagai permasalahan serta
kebutuhan pengaturan yang relevan. Selain itu, naskah akademik diharapkan mampu
memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
serta mendorong lahirnya regulasi yang responsif, adaptif, dan implementatif.
“Melalui forum Sidang TPM ini, kami mengharapkan adanya partisipasi aktif
dari seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif,
sehingga dokumen naskah akademik yang disusun dapat semakin berkualita”,
ujarnya.
Penyusunan naskah akademik dilakukan dengan pendekatan yuridis
normatif-empiris, yang menggabungkan kajian regulasi dengan kondisi nyata di lapangan.
Raperda yang disusun dirancang mencakup 19 bab pengaturan, mulai dari
perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, hubungan industrial,
pengupahan, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja migran dan penguatan
sistem informasi ketenagakerjaan daerah.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh peserta, antara lain terkait penguatan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pengawasan PKWT dan PKWTT, penanganan pekerja migran, pengawasan lembaga pelatihan kerja, serta pentingnya pengaturan sanksi dan peraturan turunan agar implementasi kebijakan lebih efektif.
Melalui penyusunan Ranperda ini, diharapkan Pemkab Buleleng dapat
menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum,
meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta menjawab dinamika dunia kerja
secara komprehensif. Regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong terciptanya
sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan sesuai
karakteristik daerah Buleleng. #Sck