(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

BALITBANG HADIRI DISEMINASI AWAL NASKAH AKADEMIK PLP2B TA 2020

Admin brida | 17 November 2020 | 105 kali

Selasa, 17 Nopember 2020, bertempat di aula Universitas Panji Sakti Singaraja, Balitbang Buleleng hadiri Diseminasi Awal Naskah Akademik Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Tahun Anggaran 2020. Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng didampingi oleh Tim Ahli dari Universitas Panji Sakti Singaraja, serta dihadiri oleh unsur dari Komisi II DPRD, Bapemperda DPRD, Bagian Hukum Setda, Bappeda, PUTR, DKPP, Pertanahan, dan kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Koordinasi petugas pertanian serta beberapa Kelian subak. Beberapa poin yang dapat disampaikan dalam giat diseminasi ini adalah sebagai berikut.

 

  1. Penyusunan ranperda ini dilatarbelakangi oleh tuntutan UU Nomor 41 Tahun 2009; kewajiban pemangku kepentingan dan petani untuk mempertahankan serta melindungi lahan pertanian produktif sebagai cadangan pangan daerah; permasalahan alih fungsi lahan; Potensi lahan pertanian pangan di Kabupaten Buleleng.
  2. Permasalahan yang ada sehingga baru di tahun 2021 dilaksanakan penyusunan ranperda ini, menurut Dinas Pertanian selaku leading sektor dikarenakan sulitnya sinkronisasi data terkait lahan pertanian pangan produktif, sehingga agar segera terlaksana karena tuntutan UU, dan oleh Bapemperda dihimbau agar menggunakan data eksisting.
  3. Dalam penyusunan NA/draf ranperda harus didasarkan perencanaan yang matang mulai dari tahap inventarisasi, identifikasi sampai dengan penelitiannya.
  4. Diperlukan sosialisasi dengan tujuan utama untuk menangkap permasalahan dari masyarakat/pemilik lahan pertanian yang terdampak, disamping dampak ekologis, sosiologis dan lain-lain.
  5. Lahan yang nantinya dipergunakan sebagai lahan pertanian pangan produktif berkelanjutan akan ditetapkan pada Perda PLP2B, jadi hak milik atas tanah bebas menentukan peruntukan hak atas tanahnya, namun begitu tanahnya tidak lagi diperuntukkan untuk lahan pangan atau dialihfungsikan sesuai kehendak pemilik, maka akan diberi sanksi administratif, serta ada mekanisme yang harus dilalui lagi oleh pemkab, yaitu mengusahakan lahan pengganti, karena besar luasan tanah pada perda sudah jelas.
  6. Ranperda dirancang untuk 20 tahun ke depan dengan asumsi pertumbuhan penduduk 0,56%/tahun, jd 20 tahun ke depan pertumbuhan penduduk naik sekitar 11,2%. (Mira Triyulia_Balitbang_2020).