Koordinasi Anjab dan ABK dilaksanakan hari ini, (18/8) ke Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng. Sesuai arahan dari bapak Sandi, bahwa penyusunan Anjab dan ABK Tenaga Fungsional Teknisi Litkayasa Terampil dan Mahir, diantaranya harus berpedoman pada Permen PAN-RB Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, baik dalam jumlah uraian tugas dan yang lainnya. Disampaikan juga agar membuat salah satu Anjab dan ABK di salah satu Subbid Teknisi Litkayasa Terampil dan Mahir. Untuk Anjab dan ABK tersebut agar dikoreksikan ke Bagian Organisasi, dan bila sudah selesai dikoreksi baru dilanjutkan membuat di sub bidang lainnya. (Ny. Yudani/Balitbang/21).