Buleleng - Edukasi Hak Cipta dalam bentuk sosialisasi dan musyawarah untuk mufakat atas sengketa motif tenun, diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Kanwil Bali, Rabu (22/7) di ruang konsultasi Brida dengan dihadiri pengrajin tenun dari Desa Kalianget.
Analis Kebijakan Ahli Muda Brida Buleleng, Ni Made Sumberstiasih menyampaikan
bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi mediasi
yang diajukan oleh Putu Budi Arsana, seorang pengrajin tenun dari Desa
Kalianget, terkait karya seni motif Jumputan Bianglala dan Jumputan Pelangi
yang menurutnya telah diduplikat tanpa izin.
Selanjutnya, Yuda Yudistira selaku Tim Kemenkum Bali memberikan edukasi
mengenai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Cipta, ruang
lingkup perlindungan hukum terhadap karya cipta, serta pentingnya penyelesaian
permasalahan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam kesempatan tersebut, Yuda
juga menyampaikan mekanisme perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak
dan kewajiban para pihak, serta pentingnya menjaga hubungan yang harmonis di
antara para pelaku usaha dan pengrajin.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi Brida Buleleng bersama Tim Kemenkum
Kanwil Bali, telah tercapai kesepakatan damai antara Putu Budi Arsana dengan
Genitri dan Agung Prana yang diduga menduplikat tanpa izin. Para pihak sepakat
untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mengedepankan
penyelesaian yang baik demi menjaga hubungan antarpengrajin serta kelestarian
industri tenun Desa Kalianget.
Brida Buleleng bersama Tim Kemenkum Bali akan menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan agar proses mediasi dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan menghasilkan penyelesaian yang komprehensif bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Melalui edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku
usaha dan pengrajin mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta, sekaligus
mendorong penyelesaian sengketa secara damai, berkeadilan, dan berlandaskan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. #Dsk