(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sengketa Motif Tenun, Brida Buleleng dan Kemenkum Bali Lakukan Mediasi

Admin brida | 22 Juli 2026 | 607 kali

Buleleng - Edukasi Hak Cipta dalam bentuk sosialisasi dan musyawarah untuk mufakat atas sengketa motif tenun, diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Kanwil Bali, Rabu (22/7) di ruang konsultasi Brida dengan dihadiri pengrajin tenun dari Desa Kalianget.

 

Analis Kebijakan Ahli Muda Brida Buleleng, Ni Made Sumberstiasih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi mediasi yang diajukan oleh Putu Budi Arsana, seorang pengrajin tenun dari Desa Kalianget, terkait karya seni motif Jumputan Bianglala dan Jumputan Pelangi yang menurutnya telah diduplikat tanpa izin.

 

Selanjutnya, Yuda Yudistira selaku Tim Kemenkum Bali memberikan edukasi mengenai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Cipta, ruang lingkup perlindungan hukum terhadap karya cipta, serta pentingnya penyelesaian permasalahan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam kesempatan tersebut, Yuda juga menyampaikan mekanisme perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak dan kewajiban para pihak, serta pentingnya menjaga hubungan yang harmonis di antara para pelaku usaha dan pengrajin.

 

Melalui proses mediasi yang difasilitasi Brida Buleleng bersama Tim Kemenkum Kanwil Bali, telah tercapai kesepakatan damai antara Putu Budi Arsana dengan Genitri dan Agung Prana yang diduga menduplikat tanpa izin. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mengedepankan penyelesaian yang baik demi menjaga hubungan antarpengrajin serta kelestarian industri tenun Desa Kalianget.

 

Brida Buleleng bersama Tim Kemenkum Bali akan menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan agar proses mediasi dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan menghasilkan penyelesaian yang komprehensif bagi seluruh pihak yang berkepentingan.


Melalui edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dan pengrajin mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai, berkeadilan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. #Dsk