Senin, 12 Pebruari 2024 bertempat di Badan Riset dan Inovasi Daerah
Provinsi Bali, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten
Buleleng menghadiri rapat Koordinasi, Persiapan, Penjaringan Calon Penerima
Anugerah Kerthi Bali Swacitta Nugraha Provinsi Bali. Kegiatan ini dibuka oleh
Kepala BRIDA Provinsi Bali, I Made Gunaja dan dihadiri oleh seluruh
kabupaten/kota seluruh Provinsi Bali.
Hal penting dan mendasar dalam pembangunan nasional yang keberlanjutan
adalah penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan inovasi teknologi yang tepat
untuk menghasilkan barang dan jasa yang berdaya saing global untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan inovasi
teknologi dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia yang kreatif dan
inovatif. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, pasal 88, ayat (1) mengamanatkan “bahwa setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam melaksanakan kegiatan
penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Inovasi Teknologi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, pengembangan kreativitas dan
kemampuan inovasi masyarakat ditujukan untuk meningkatkan daya saing masyarakat
dalam menciptakan produk unggulan inovasi teknologi. Peningkatan daya saing
akan berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, terutama pada
pendapatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pada ayat (2) dinyatakan
bahwa “setiap warga negara yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan,
pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan
teknologi dapat memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Bali, setiap
tahun melaksanakan program pemberian penghargaan yang diberi nama Kerthi Bali
Swacitta Nugraha diberikan kepada masyarakat umum yang kreatif dan inovatif,
menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pembangunan Daerah. Kerthi Bali Nugraha
diserahkan setiap tanggal 14 Agustus dalam rangkaian memperingati Hari Ulang
Tahun Pemerintah Provinsi Bali.
Tujuan pemberian anugerah adalah untuk memberikan penghargaan kepada
warga negara/masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok yang telah
mampu menghasilkan inovasi kreatif dalam bidang teknologi, dan bermanfaat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran penganugerahan ini adalah
meningkatnya kepedulian serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam
menghasilkan dan memanfaatkan inovasi teknologi untuk mendukung kegiatannya,
sehingga dihasilkan produk berdaya saing.
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Kerthi Bali Swacitta Nugraha, diantaranya;
1) Penyebaran dan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan ke Kabupaten/Kota se-Bali; 2)
Pengumpulan Data Usulan Calon Penerima yang diusulkan dari Kabupaten/Kota
se-Bali; 3) Seleksi Administrasi dan Substansi Calon Penerima Anugerah yang dilaksanakan oleh Tim Penilai; 4)Pengusulan
dan Penetapan Calon Penerima berdasarkan penilaian ke lapangan di
Kabupaten/Kota se-Bali; 5) Penetapan Penerima berdasarkan nilai tertinggi yang
diberikan Tim Penilai; dan 6) Pemberian Penghargaan akan dilaksanakan pada HUT
Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2024.
Kerthi Bali Swacitta Nugraha adalah penghargaan yang diberikan kepada
masyarakat umum, baik perorangan maupun kelompok di Provinsi Bali yang
menemukan, menciptakan dan menerapkan suatu inovasi teknologi dalam percepatan
implementasi Ekonomi Kerthi Bali yang terbagi dalam beberapa bidang. Beberapa
bidang tersebut diantaranya; 1) Inovasi Teknologi Bidang Pertanian; 2) Inovasi
Teknologi Bidang Kelautan dan Perikanan; 3) Inovasi Teknologi Bidang Industri;
4) Inovasi Teknologi Bidang IKM, UMKM dan Koperasi; 5) Inovasi Teknologi Bidang
Ekonomi Kreatif dan Digital; dan 6) Inovasi Teknologi Bidang Pariwisata.
Masing-masing kabupaten/kota dapat mengirimkan 1 karya inovasi terbaik peserta
disetiap kategori/bidang (kluster). Hasil karya inovasi terbaik Peserta
kabupaten/kota yang masuk ke BRIDA akan diseleksi oleh panitia terkait dengan
kelengkapan administrasi dan kesesuaian substansi proposalnya. Hasil pemilihan
terhadap dua karya inovasi terbaik di masing-masing kategori akan memaparkan
dihadapan dewan juri dan akan mendapatkan kunjungan langsung dari dewan juri
masing-masing kategori untuk selanjutnya dibahas dalam rapat pleno dewan juri
untuk penetapan juara ke-1 di masing-masing kluster.
Hasil Penetapan rapat Pleno Tim Penilai yang dihadiri oleh minimal 50%+1 Anggota Tim Penilai dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Penerima Anugrah Kerthi Bali Swacitta Nugraha. Pemberian Penghargaan akan dilaksanakan pada HUT Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2024 berupa Sertifikat, Piala dan Uang sebesar 10.000.000 rupiah.
Kriteria
hasil karya calon penerima Kerthi Bali Swacitta Nugraha yang dapat diunggulkan
meliputi; 1) Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian dari unsur inovasi;
2) Solusi pemecahan masalah; 3) Daya saing produk INOVASI TEKNOLOGI
(Menghasilkan produk yang berkualitas dan harga produksi yang kompetitif); 4) Aplikasi
teknologi (Mudah diaplikasikan/diterapkan); 5) Bermanfaat secara ekonomi untuk
masyarakat; 6) Ramah lingkungan; dan 7) Berkelanjutan. #Wck.