(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

BRIDA Persiapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015

Admin brida | 27 September 2024 | 809 kali

BULELENG, Rapat Negosiasi Teknis dan Harga serta Persiapan Penandatangan Kontrak dalam rangka Persiapan Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dilaksanakan hari ini, Jumat (27/9) pagi, bertempat di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng.

 

Rapat dipimpin oleh Sekreris BRIDA Made Suharta, S.Kom., M.AP., selaku Ketua Tim Persiapan, yang dihadiri Ketua Tim Pelaksana Universitas Panji Sakti Singaraja Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., beserta anggota, serta seluruh Anggota Tim Persiapan dan Tim Pengawas Penyusunan Kajian BRIDA.


Adapun hasil rapat, yaitu Tim Persiapan, Tim Pengawas dan Tim Pelaksana telah sepakat terhadap negosiasi teknis dan negosiasi harga yang dilaksanakan dimana kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk berita acara. Draf Dokumen kontrak yang terdiri dari Pokok Perjanjian, Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Srayat Umum Kontrak  (SSUK) telah diperiksa oleh masing-masing pihak. Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara. Penandatangan kontrak kerja disepakati dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024 pukul 09.00 wita bertempat di Kantor BRIDA Kab. Buleleng. #Sck.