Sebagai komitmen Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng untuk memfasilitasi dan memberikan perlindungan hukum atas karya dan produk UMKM, sebelas UMKM telah menandatangani formulir Hak Cipta dan siap didaftarkan di Kemenkumham Propinsi Bali. Penandatanganan formulir pendaftaran telah dilakukan kemarin, serentak ke sebelas UMKM. Antusias masyarakat utamanya UMKM di Buleleng terhadap hak kekayaan Intelektualnya ternyata sangat positif, hal ini karena UMKM semakin menyadari bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting bagi perkembangan usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Made Roy Astika, Fungsional Peneliti Ahli Muda Balitbang Inovda dalam
arahannya menyatakan pentingnya HAKI
untuk perlindungan usaha. Hal ini untuk menghindari penyerobotan dan pengakuan
pihak lain terhadap produk yang dihasilkan, sehingga merugikan penciptanya.
Menurut rencana, pendaftaran HAKI UMKM ini akan dilaksanakan Kamis, 1 Januari
di Kemenkumham Wilayah Bali, melalui Badan Reset dan Inovasi Daerah Provinsi
Bali. (#Roy).