BULELENG, Focus Group Discussion (FGD) Laporan Antara Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, dilaksanakan Senin (18/11) oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, di ruang rapat setempat.
FGD
dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris BRIDA Made Suharta, S.Kom.,M.AP.,
didampingi Ketua Tim Pelaksana Universitas Panji Sakti Dr. I Nyoman Gede
Remaja, SH.,MH. Kegiatan dihadiri oleh Narasumber dari Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali I Eka Agustina,
SH.,MH., dan diikuti oleh Tenaga Ahli Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah,
Bappeda, BPKPD, Bagian Ekbang Setda, Bagian Hukum Setda, PT. BPD Bali Cabang
Singaraja dan Cabang Seririt, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan, Tim Pelaksana,
Tim Teknis dan Tim Pengawas Pekerjaan Swakelola Tipe III, dan Para Analis
Kebijakan BRIDA Kabupaten Buleleng.
Pada
kesempatan ini, Remaja menyampaikan bahwa penyertaan modal daerah oleh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terhadap PT BPD Bali yang direncanakan
sebesar 80 miliar sampai dengan tahun 2025 sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun
2021 telah terpenuhi seluruhnya pada tahun 2023. Dengan penyertaan modal daerah
tersebut yang dilakukan sejak tahun 2014 sampai 2023 jumlah deviden yang telah
diterima oleh Pemkab Buleleng sebesar 122 miliar. Hal ini berarti kegiatan
penyertaan modal sudah kembali pokok (modal awal) untuk tahun selanjutnya
tinggal menikmati pendapatan. Pemkab Buleleng berkeingan untuk menambah modal
daerah kepada PT BPD Bali, namun yang menjadi kendala yaitu belum adanya
peraturan daerah yang menjadi dasar hukum untuk penambahan modal daerah
tersebut.
Penambahan
penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemda memberikan kekuatan baru kepada BPD
Bali dalam melayani permodalan UMKM yang ada di Buleleng dan meningkatnya
kemampuan UMKM untuk mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki oleh setiap
pelaku UMKM. Disisi lain, penambahan penyertaan modal daerah yang dilakukan
akan mempunyai dampak pada meningkatnya penerimaan daerah.
Hasil analisis menunjukan bahwa kontribusi penyertaan modal daerah pada BPD Bali dalam melayani UMKM di Buleleng setiap tahun mengalami peningkatan baik dari jumlah nominal maupun kreditur, analisis kesehatan BPD Bali yang tergambar dalam rasio keuangan PT BPD Bali untuk 10 tahun dengan predikat sangat sehat. Perencanaan belanja daerah pada tahun 2025 sampai 2026 diperkirakan masih surplus. Berdasarkan capaian laju pertumbuhan PDRB diperkirakan pada tahun-tahun mendatang PDRB Kabupaten Buleleng dan Bali pada umumnya akan mengalami peningkatan dari 3,64 persen. Penambahan penyertaan modal dilakukan untuk menjaga posisi Pemerintah Kabupaten Buleleng pada komposisi kepemilikan saham PT BPD Bali sehingga memiliki hak deviden dan manajemen lebih besar. Berdasarkan pertimbangan diatas dan analisis investasi yang telah dilaksanakan Pemkab Buleleng dapat menambahkan penyertaan modal sebesar 60 miliar dari tahun 2025 sampai 2029.
Sehubungan
dengan hal tersbut, disarankan perlunya Ranperda sebagai dasar penambahan
penyertaan modal daerah pada BPD Bali sebagai landasan hukum penambahan
penyertaan modal daerah. Diharapkan dengan penyertaan modal tersebut mampu
memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi pertumbuhan ekonomi di Buleleng.
Ruang lingkup pengaturan dalam ranperda
meliputi : a. Ketentuan Umum b. Bentuk, Besaran dan Sumber Dana. c. Hak
dan Kewajiban. dan d. Hasil Usaha. #Sck.