(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Balitbang Buleleng Sidang TPM Draft Laporan Naskah Akademis RTRW

Admin brida | 29 Juli 2021 | 411 kali

Melalui zoom meeting Balitbang Buleleng, Kamis (29/7) melaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Draft Laporan Naskah Akademik Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033. Rapat dipimpin oleh Kepala Balitbang, dr. Gede Wiartana, M.Kes., didampingi oleh Tenaga Ahli, Putu Indra Christiawan, S.Pd.,M.Sc., dengan moderator Kasubid Diseminasi Kelitbangan, Roy Astika. Rapat dihadiri oleh Kadis PUTR dan staf, beberapa OPD terkait seperti Bappeda, Dinas Perkimta, Dinas Perhubungan, Dinas LH, Dinas Pertanian, Bagian Hukum, Tim Fasilitasi dari Kemenkumham, Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Konsultan Pendampingan Pemenuhan Persyaratan dan Pembahasan untuk Persetujuan Substansi Perda RTRW Kabupaten No. 9 Tahun 2013, serta pejabat struktural lingkup Balitbang Buleleng.

 

Rapat ini sebagai tahap lanjutan dari rapat forum diskusi yang sudah dilakukan sebelumnya, dan dilakukan untuk mendapatkan masukan dalam Penyusunan Naskah Akademik  Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033.

 

Secara umum dari masukan peserta rapat bahwa laporan yang disampaikan sudah sesuai dan sudah mengakomodir masukan dari rapat forum diskusi sebelumnya, namun masih perlu beberapa penyempuranan kembali, seperti yang disampaikan dari beberapa SKPD diantaranya: dari Tim fasilitasi dari Kemenkumhan bahwa nantinya pada Bab IV untuk landasan sosiologis dan yuridis agar dipertajam lagi sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, serta ada perubahan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 menjadi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018  agar dicantumkan dalam dasar hukum Naskah Akademik ini.

 

Dari Kadis PUTR mengucapkan apresiasi kepada balitbang karena telah memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik Perubahan RTRW ini, untuk masukan agar pada latar belakang, dinamika internal juga dimasukan seperti rencana pembangunan tol Soka-Celukanbawang, dimana sudah ada trase jalan dari Tabanan bermuara di Celukanbawang. Rencana pembangunan kereta api dan stasiun dimasing-masing titik, serta informasi bahwa tahun ini pada Dinas PUTR sedang dilakukan penyusunan RDTR Celukanbawang, dan RDTR  Gerokgak sebagai tambahan materi untuk penyusunan Naskah Akademik ini. Tambahan dari Kasi Perencanaan Tata Ruang Dinas PUTR bahwa terkait Matek dan Ranperda Perubahan RTRWK masih proses, nanti lebih intens koordinasi karena RTRW ini dinamis banyak perubahan dan sebagai info Provinsi juga sudah mengajukan revisi terhadap Perda Perubahan RTRWP yang baru tahun 2021 ini ditetapkan, sehingga akan banyak terdapat perubahan-perubahan lagi pada RTRW Kabupaten, untuk lebih lanjut tenaga ahli bisa berkoordinasi dengan dinas PUTR dan nantinya tenaga ahli akan dilibatkan dalam beberapa pembahasan tata ruang untuk menambah ketajaman naskah akademik ini.

 

Dari Dinas LH Buleleng bahwa terkait Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang terdiri dari 3 komponen yaitu air, udara, dan lahan (terkait RTH) agar data yang ditampilkan bukan presentase tetapi nilai indeks, pemasalahan kualitas lingkungan tidak hanya terjadi pada kawasan lindung, namun juga pada kawasan budidaya juga. Dari Bagian Hukum Setda menambahkan bahwa pada laporan sudah dicantumkan pasal-pasal yang sudah berubah, namun masih belum terlihat nantinya apa yang perlu diatur dalam ranperda perubahan RTRW ini, seperti penempatan TPA, luasan LP2B karena masih proses juga, dan secara garis besar perlu ada koodinasi dengan Dinas PUTR.

 

Dari BPBD terkait pemetaan dan penataan terhadap daerah rawan bencana, terutama terkait dengan jalan-jalan lingkungan perumahan, sehingga kendaraan penanggulangan bencana bisa masuk. Dari Konsultan pendamping Legalisasi Perubahan RTRW di Dinas PUTR menambahkan agar tenaga ahli bisa menyampaikan ke konsultan bahwa  untuk muatan internal, apakah sudah aman atau tidak dari sisi kajian akademisnya. Untuk muatan eksternal seperti terkait UU Cipta Kerja, karena UU penataan ruang selalu berkaitan dengan UU Cipta Kerja, karena ada beberapa pasal yang diubah dan dicabut, menambahkan pada slide 21 kajian perundangan terkait, penilaian peninjauan kembali yang dipakai dalam RTRWK adalah Permen  ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2017, bukan PP 21 Tahun 2021 serta keterkaitan dengan peraturan perundangan untuk substansi RTRWK yang terdiri dari 8 substansi perlu diperhatikan agar sinkron.

 

Sebagai penutup, Kepala Balitbang menyampaikan ucapan terima kasih yang sebeser-besarnya kepada pihak yang sudah membantu, dan memberi masukan dalam penyempurnaan Naskah Akademis ini serta perlu koordinasi lebih lanjut antara tenaga ahli dengan Dinas PUTR. Masukan-masukan dari peserta rapat akan diakomodir dalam Laporan Naskah Akademis Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng Tahun 2013-2033. (Anik W./Balitbang/21).