BULELENG, Kabupaten Buleleng diakui memiliki potensi Indikasi Geografis
(IG) yang sangat banyak dan bervariasi, baik sumber alam, kerajinan tangan
maupun hasil industri. Hal itu
disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumhan Wilayah
Bali Alexander Palti pada Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi IG Kabupaten
Buleleng, Selasa (13/8).
Rapat yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Bali diikuti oleh pemangku
kepentingan Kekayaan Intelektual seperti Brida Bali, Brida Kabupaten Buleleng, serta
dinas terkait seperti Dinas Pariwisata, Disdagprinkop UKM, Dinas kebudayaan
hingga beberapa kepala desa yang akan diusulkan potensi alamnya sebagai IG,
yaitu Kelurahan Beratan, Desa lemukih, dan Desa Gerokgak.
Alexander Palti menyampaikan, dengan potensi IG yang dimiliki Kabupaten
Buleleng mesti harus dibarengi dengan percepatan pendaftaran Kekayaan
Intelektual, sehingga bukan saja mendpat perlindungan Hukum tetapi juga mampu meningkatkan
ekonomi masyarakat. Beberapa rencana usulan IG yang akan diajukan sebagai
Kekeyaan Intelektual Indikasi Geografis diakui telah masuk ke Kemenkumham Bali,
yakni Batu Permata Pulaki atas usulan Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAH) Negeri Mpu Kuturan Singaraja, dan Kopi
Lemukih atas inisiatif Universitas Sebelas Marat (UNS) Jawa Tengah.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng Drs.
Made Supartawan, M.M., menjelaskan terhadap dua usulan yang disampaikan untuk
proses IG, pada prinsipnya Pemerintah Daerah melalui BRIDA sangat mendukung dan
apresiasi, hanya saja segala proses dan prosedur yang dilakuan harus dilalui
secara benar dan baik, sehingga pelaksanaan pendaftaran IG bisa berjalan
lancar. “Semestinya terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat
atas persetujuan untuk pendaftaran IG, pemetaan wilayah, dan mengetahui
karakteristik dan ciri khas dari produk yang akan diajukan menjadi Indikasi
Geografis”, jelas Supartawan. Setelah itu, baru kemudian secara pasti juga
keluar SK Bupati Buleleng, tambahnya sehingga proedur menjadi jelas.
Untuk usulan Btau Pulaki, Supartawan diakui bisa dilanjutkan karena pihak
STAH Negeri Mpu Kuturan telah menyampaian usulan ke Pemrintah Daerah Kabupaten
Buleleng teradap usulan ini. Namun untuk usulan Kopi Lemukih, ia menilai masih menunggu
hasil kajian UNS tentang keberadaan Kopi Desa lemukih.
Sementara itu menurut Dr. Kadir Jaelani dari UNS menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dibulan Agustus ini, pihaknya akan terjun ke Desa Lemukih untuk melakuan Riset Kopi Lemukih. Hasil dari riset terebut akan dijadikan sebagai pedoman dan langkah awal untuk mengajukan Kopi Lemukih sebagai IG.
Sebagai tindak lanjut usulan ini, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Hak
Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bali Ida Bagus Danu, mengharapkan agar pihak
STAH Negeri Mpu Kuturan dan UNS segera menjadwalkan pelaksanaan kegiatan
selanjutnya ke lapangan, dengan jadwal pasti dan melibatkan steakholder
terkait. #Roy.