(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Parade Bangkom Seri 8 Membangun Asn Yang Inovatif Dan Adaptif Menghadapi Perubahan Yang Dinamis

Admin brida | 13 Maret 2025 | 724 kali

BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Bali menyelenggarakan Webinar Parade Bangkom Seri 8 dengan tema Membangun ASN yang Inovatif dan Adaptif dalam Menghadapi Perubahan yang Dinamis, Kamis (13/3).

 

Kegiatan ini dibuka oleh I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., MSi., selaku Plt. Kepala Brida Provinsi Bali. Pada sambutannya disampaikan tentang tantangan ASN dalam menghadapi perubahan yang selalu dinamis, sehingga dihimbau agar ASN mampu menciptakan inovasi dalam menyelesaikan masalah dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang kemungkinan terjadi dalam menjalankan program/kegiatan.

 

Pada Webinar ini, Dr. Ketut Wica, S.Sos., MH., selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan Brida Provinsi Bali selaku narasumber menyampaikan bahwa tema riset yang dilaksanakan oleh lembaga riset belum sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Hasil-hasil riset berupa inovasi sebagaian besar belum terimplementasikan di dunia usaha, industri dan masyarakat, sehingga belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, banyak Kekayaan Intelektual (KI) komunal dan personal yang belum terlindungi, juga belum terbangunnya pangkalan data hasil riset dan inovasi yang terintegrasi.


Pada Kegiatan ini juga dibahas tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Hasil inovasi dapat didaftarkan sebagai kekayaan Intelektual. KI atas inovasi daerah untuk pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan provinsi menjadi milik pemerintah provinsi dan tidak dapat dikomersialkan. KI atas inovasi daerah untuk peningkatan produk atau proses produksi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perguruan tinggi menjadi milik masyarakat dan/atau perguruan tinggi sebagai penyelenggara inovasi daerah. Gubernur dapat memfasilitasi pendaftaran ki sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), dan fasilitasi pendaftaran ki sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Brida. #Wck.