Buleleng - Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali beserta tim, melakukan peninjauan Titik 0 Kota Singaraja, dan Potensi Indikasi Geografis (IG) Songket Beratan, Rabu (29/7).
Peninjauan
Titik 0 diterima langsung Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., beserta
jajaran di Waroeng Soenda Ketjil. Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menjelaskan
sejarah, filosofi, dan makna strategis Kota Singaraja sebagai kota bersejarah
di Bali Utara, termasuk latar belakang pembangunan kawasan Titik 0 sebagai
salah satu ikon kota yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan potensi
pengembangan pariwisata.
Selanjutnya,
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, bersama Kepala
Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah beserta tim melakukan peninjauan di
sekitar kawasan Titik 0 Kota Singaraja.
Dalam
kesempatan tersebut, Fajar Sulaeman menyampaikan berbagai potensi daerah yang
dapat memperoleh perlindungan melalui skema Hak Kekayaan Intelektual (HKI),
sebagai upaya meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta pelestarian produk
unggulan daerah.
Beralih dari Titik 0, tim juga mengunjungi sentra potensi Indikasi Geografis (IG) Songket Beratan di Jalan Tribrata, Beratan. Tim Kemenkum melakukan peninjauan secara langsung terhadap proses pembuatan kain tenun Songket Beratan, berdialog dan mewawancarai para penenun mengenai sejarah, karakteristik, teknik produksi, penggunaan bahan baku, serta kekhasan motif yang menjadi identitas Songket Beratan. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi sebagai bahan identifikasi awal dalam mendukung potensi perlindungan Songket Beratan sebagai produk IG.
Melalui
peninjauan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah
Kabupaten Buleleng, Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual, dan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan serta memberikan
perlindungan hukum terhadap potensi Kekayaan Intelektual daerah, sehingga mampu
meningkatkan nilai ekonomi sekaligus melestarikan warisan budaya Kabupaten
Buleleng. #Dsk