BULELENG, Owner Usaha Minyak Anget Tombak Pusaka I Ketut Widiarta, hari ini Senin (28/10) menandatangani kelengkapan berkas pengajuan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng.
Widiarta datang ke Sentra HKI didampingi istrinya Masrini sebagai kuasa
atas usaha produk Minyak Anget Tombak Pusaka yang dimiliki.
Saat penandatanganan di layanan sentra HKI, disaksikan Analis Kebijakan
Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana dan Analis Kebijakan Ahli Muda Made
Roy Astika, serta operator Sentra HKI
SIKUAL Desak Putu Ryapratiwi.
Dengan ditandatanganinya berkas kelengkapan pendaftaran ini, selanjutnya akan diajukan melalui SIKUAL ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
Menurut
Analis Kebijakan Ahli Madya Mira Tri Yulia, hari ini sentra HKI mendaftarkan sebanyak 4 merek
usaha UMKM yang telah memenuhi kelengkapan administrasi. Sementara masih ada 4 merek yang harus
memperbaiki logo maupun nama merek yang tidak lolos verifikasi, karena sudah
ada merek yang sama yang lebih dulu
menggunakan. #Roy.