(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Pajak Daerah PKB dan BBNKB Dibebaskan

Admin brida | 06 September 2024 | 965 kali

BULELENG, Sosialisasi pihak Jasa Raharja terhadap adanya pembebasan Pajak Daerah PKB dan BBNKB dilakukan di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini, Jumat (6/9).

 

Petugas Jasa Rahaja yang mengunjungi Kantor Brida diterima oleh beberapa karyawan di loby kantor setempat. Ayu petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa kunjungannya dalam upaya mensosialisasikan adanya pembebasan Pajak Daerah PKB dan BBNKB yang diberlakukan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

 

Pemutihan/pembebasan yang diberlakukan yaitu bunga, denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Selain itu juga bebas BBNKB II, yakni mutasi luar daerah dengan pendaftaran mutasi masuk paling lambat 28 September 2024, dan untuk mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 28 September 2024.


Dengan pembebasan pajak, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan administrasi pajak kendaraan. Apabila ada masyarakat yang misalnya belum menyamsat selama 10 tahun, maka diberikan keringanan hanya bisa dibayar untuk masa lima tahun saja. #Roy.