Buleleng - Tari Pemuput Pujawali Desa Adat Tambakan merupakan tarian sakral yang memiliki makna religius dan sosial yang mendalam. Tarian ini terdiri atas rangkaian Tari Rejang Daa Istri oleh remaja putri, Tari Rejang Daa Truna oleh remaja putra, Tari Ngelandir dan Tari Merapat oleh masyarakat dewasa, serta Tari Nguduh oleh para pemangku. Seluruh rangkaian tersebut menjadi ungkapan rasa syukur atas selesainya pelaksanaan upacara (karya) serta mencerminkan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama masyarakat adat.
Tari Pemuput Pujawali dipentaskan setelah upacara Pujawali dan rutin
ditampilkan setiap odalan di Pura Khayangan Tiga Desa Tambakan serta Pura
Subak. Tarian ini diyakini sebagai simbol kesuburan desa dan keseimbangan
hubungan antara manusia, Tuhan, dan lingkungan. Dalam pelaksanaannya, pakem
gerak yang diwariskan secara turun-temurun tetap dijaga, termasuk penggunaan
properti daun andong merah dan keris, meskipun terdapat penyesuaian tanpa
mengurangi nilai kesakralannya.
Sebagai warisan budaya yang diwariskan lintas generasi, Tari Pemuput
Pujawali berperan sebagai Pemuput Karya dalam setiap upacara adat di Desa Adat
Tambakan. Pelestarian dan pewarisan kepada generasi muda menjadi langkah
penting untuk menjaga makna, fungsi, dan nilai religiusnya.
Dalam upaya pelindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berbasis budaya,
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mendaftarkan 3
Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), salah satunya Tari Pemuput Pujawali Desa
Adat Tambakan, pada kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual
yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali pada Kamis
(12/2) di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta.
Kegiatan diawali dengan Tari Penyambutan Sekar Jagat, dilanjutkan laporan
Ketua Panitia oleh Bapak Isya Nalapraja, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang
Pelayanan Kekayaan Intelektual. Acara dibuka oleh PLH Kepala Kantor Wilayah,
dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah, S.I.P., M.Si., dan dihadiri oleh 161 peserta
dari Sentra KI, Brida Provinsi, Brida kabupaten/kota sebali, perguruan tinggi,
Rumah Bernyanyi, serta instansi terkait lainnya.
Dari Brida Kabupaten Buleleng kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Brida,
Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Ni Made
Sumbertiasih beserta staf.
Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu: Direktur Hak Cipta dan Desain
Industri, Dr. Agung Darmasasongko; Direktur Paten dan Rahasia Dagang, Dr.
Andrieansjah, S.T., S.H.; dan
Perwakilan Bank BNI, Putu Eka Wulandari.
Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan menyampaikan bahwa pendaftaran tiga EBT ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah. Menurutnya, pencatatan EBT tidak hanya bertujuan untuk melindungi secara administratif, tetapi juga sebagai langkah strategis menjaga identitas budaya, memperkuat posisi budaya lokal, serta mencegah klaim oleh pihak lain di masa mendatang.
Melalui pendaftaran ini, diharapkan seluruh EBT yang diajukan memperoleh
pelindungan hukum yang kuat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual berbasis tradisi dan
kearifan lokal. #Dsk.