(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Bimtek SPIP Pemkab Buleleng

Admin brida | 14 Desember 2022 | 132 kali

Guna meningkatkan pemahaman dan komitmen pimpinan terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan bimbingan teknis terkait hal tersebut. Bimtek ini juga terselenggara atas kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Bali. Berlokasi di Hotel Banyualit Lovina, Rabu (14/12), bimtek dihadiri para Sekretaris beserta staf perangkat daerah.

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, SPIP merupakan proses integral pada tindakan maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai dalam memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, termasuk pula keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. SPIP meliputi lima unsur, diantaranya: 1) lingkungan pengendalian; 2) penilaian resiko; 3) kegiatan pengendalian; 4) informasi dan komunikasi; dan 5) pemantauan pengendalian intern.

 

Pada bimtek kali ini, lebih memfokuskan pada penetapan tujuan SPIP melalui perencanaan yang baik untuk pencapaian visi program, melalui analisis resiko dan evaluasi. Program kegiatan yang dilaksanakan hendaknya tepat dan relevan dengan sasaran strategis organisasi. Keberhasilan program yaitu ketika kinerja bisa mendukung visi misi program kegiatan, dan tersalurnya anggaran kegiatan dengan baik yang berdampak pada meningkatnya pembangunan.


Penilaian pencapaian tujuan sangat berkaitan dengan struktur maupun prosesnya. Penilaian awal dilakukan secara mandiri untuk mengetahui kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini, pimpinan perangkat daerah memantau secara berkala setiap proses kegiatan, sehingga laporan kinerja benar-benar sesuai dengan proses yang telah berjalan. Dengan demikian pengendalian intern akan terlaksana secara maksimal. Selain di lingkup internal, proses penilaian dapat pula dilakukan melaui koordinasi ke Bappeda selaku perencana daerah. (#Wyn).