(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Bagian Hukum Setda Buleleng Bahas Pengurus MPIG Kopi Robusta Lemukih

Admin brida | 24 Juni 2025 | 562 kali

BRIDA, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng melaksanakan pertemuan terkait pembahasan Keputusan Bupati Buleleng tentang Pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Lemukih Buleleng Tahun 2025-2030, Selasa (24/6) di ruang rapat setempat.

 

Acara dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, I Gede Sandhiyasa, S.Sos., M.Si., serta dihadiri oleh Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, Brida, Bappeda, Inspektorat, Dinas Pertanian, dan Disdagprinkop UKM.

 

Menurut Sandhiyasa, penyusunan draf keputusan terkait pengurus MPIG ini telah melalui beberapa tahapan, yaitu dengan pembentukan kelompok MPIG melalui pertemuan beberapa kali dengan masyarakat/petani/pelaku usaha kopi robusta di sekitar kawasan setempat. Menyusun draf rekomendasi Bupati yang menyatakan mendukung perlindungan Indikasi Geografis, bahwa Kopi Robusta Lemukih memang berasal dari peta wilayah tersebut.

 

Pembentukan kelompok MPIG ini awalnya diinsiasi oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang bekerjasama dengan pihak akademisi dari UNS, yang kebetulan sedang melakukan penelitian terkait kopi robusta Lemukih.

 

Kendala di dalam penyusunan draf keputusan pengurus MPIG adalah pada penyusunan struktur organisasi kepengurusan/keanggotaan, karena pihak akademisi UNS tersebut memohon agar bisa dimasukkan namanya ke dalam Keputusan Bupati tersebut, sebab pihak akademisi UNS telah memfasilitasi penelitian/penyusunan kajian kopi robusta Lemukih mulai dari awal hingga akhir, sampai pada uji laboratorium.

 

Namun, menurut pihak Bagian Hukum tidak ada kewenangan bagi pihak akademisi UNS untuk masuk namanya ke dalam Keputusan Bupati terkait kepengurusan MPIG ini, karena yang semestinya masuk ke dalam anggota adalah masyarakat/kelompok yang termasuk dalam wilayah MPIG, beserta stakeholder pemerintahan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng.

 

Dengan demikian, dari hasil diskusi didapatkanlah solusi agar pihak akademisi UNS tersebut tetap tercatat namanya dalam Keputusan Bupati, namun posisinya diletakkan di dalam lampiran selaku pendamping.


Pihak Bagian Hukum selanjutnya akan mengkaji lebih lanjut terkait ketepatan teknis administrasi penyusunan Keputusan Bupati, agar nantinya tidak terjadi penyimpangan dari regulasi yang berlaku. #Mty.