BRIDA, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng melaksanakan pertemuan terkait pembahasan Keputusan Bupati Buleleng tentang Pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Robusta Lemukih Buleleng Tahun 2025-2030, Selasa (24/6) di ruang rapat setempat.
Acara dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, I Gede
Sandhiyasa, S.Sos., M.Si., serta dihadiri oleh Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, Brida,
Bappeda, Inspektorat, Dinas Pertanian, dan Disdagprinkop UKM.
Menurut Sandhiyasa, penyusunan draf keputusan terkait pengurus MPIG ini
telah melalui beberapa tahapan, yaitu dengan pembentukan kelompok MPIG melalui
pertemuan beberapa kali dengan masyarakat/petani/pelaku usaha kopi robusta di
sekitar kawasan setempat. Menyusun draf rekomendasi Bupati yang menyatakan
mendukung perlindungan Indikasi Geografis, bahwa Kopi Robusta Lemukih memang
berasal dari peta wilayah tersebut.
Pembentukan kelompok MPIG ini awalnya diinsiasi oleh Dinas Pariwisata
Kabupaten Buleleng yang bekerjasama dengan pihak akademisi dari UNS, yang
kebetulan sedang melakukan penelitian terkait kopi robusta Lemukih.
Kendala di dalam penyusunan draf keputusan pengurus MPIG adalah pada
penyusunan struktur organisasi kepengurusan/keanggotaan, karena pihak akademisi
UNS tersebut memohon agar bisa dimasukkan namanya ke dalam Keputusan Bupati
tersebut, sebab pihak akademisi UNS telah memfasilitasi penelitian/penyusunan
kajian kopi robusta Lemukih mulai dari awal hingga akhir, sampai pada uji
laboratorium.
Namun, menurut pihak Bagian Hukum tidak ada kewenangan bagi pihak
akademisi UNS untuk masuk namanya ke dalam Keputusan Bupati terkait
kepengurusan MPIG ini, karena yang semestinya masuk ke dalam anggota adalah masyarakat/kelompok
yang termasuk dalam wilayah MPIG, beserta stakeholder pemerintahan yang ada di
wilayah Kabupaten Buleleng.
Dengan demikian, dari hasil diskusi didapatkanlah solusi agar pihak akademisi UNS tersebut tetap tercatat namanya dalam Keputusan Bupati, namun posisinya diletakkan di dalam lampiran selaku pendamping.
Pihak Bagian Hukum selanjutnya akan mengkaji lebih lanjut terkait
ketepatan teknis administrasi penyusunan Keputusan Bupati, agar nantinya tidak
terjadi penyimpangan dari regulasi yang berlaku. #Mty.