Bimtek dilaksanakan melalui zoom meeting oleh BaRI Provinsi Bali, Rabu (14/7) dengan narasumber Kapuslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri. Materi bimbingan teknis disampaikan oleh bapak Alexander (koordintor admin IPKD Badan Litbang Kemendagri). Peserta adalah dari OPD Badan Litbang kab/kota, Bappeda Kab/kota, Badan Keuangan Kab/kota, Kominfo Kab/kota, Inspektorat Kab/Kota se-Provinsi Bali. Dari Kabupaten Buleleng hadir Asisten Administrasi Umum, Kabag. Organisasi Setda, perwakilan dari Balitbang Inovda, Bappeda, BPKPD, Diskominfosanti dan Inspektorat.
Pertama, disampaikan materi pemaparan oleh Kapuslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, SE.,MM., terkait bagaimana implementasi Permendagri Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dibatasi oleh 3 penanya dari masing-masing kab/kota. Disini dijelaskan pula terkait 6 dimensi pengukuran/penilaian, yaitu Dimensi Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran; Pengalokasian Anggaran Belanja dalam APBD; Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyerapan Anggaran; Kondisi Keuangan Daerah; Opini BPK atas LKPD. Keenam dimensi ini nantinya diinput ke sistem aplikasi IPKD oleh Tim IPKD di masing-masing kab/kota, lanjut dilakukan pengukuran oleh Tim IPKD Provinsi, lanjut dilakukan Penilaian oleh Tim Penilai dari Pusat.
Selanjutnya, disampaikan tutorial Penginputan Data pada aplikasi IPKD oleh Koordinator Admin Pusat, bapak Alexander, mulai dari Dimensi 1 sampai dengan Dimensi 6 secara rinci. Dimana data yang diinput adalah data selama 3 tahun terakhir (tahun 2018-2020). Di akhir atau disela-sela penyampaian tutorial perdimensi, dipersilakan kepada masing-masing kab/kota untuk bertanya jika mengalami kendala disaat penginputan data ataupun ada sesuatu hal yang belum dipahami secara teknis.
Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali (Kepala Badan yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Dr. Ketut Wica, S.Sos.,MH.) selaku Koordinator dari Provinsi Bali terkait Pengukuran IPKD, ditekankan kepada masing-masing Kab/kota agar segera melakukan penginputan data, paling lambat tanggal 20 Juli 2021 (tinggal 6 hari lagi).
Dari tanggal 20-23 Juli 2021 akan dilakukan pengukuran oleh Tim IPKD Provinsi Bali. Pada tanggal 23 Juli 2021 hasil pengukuran oleh Tim Provinsi akan disampaikan ke Pusat. Selanjutnya, dari tanggal 23-30 Juli akan dilakukan penilaian oleh Pusat, dan tanggal 31 Juli adalah finalisasi hasil penilaian oleh Tim Penilai IPKD dari Pusat. Hasil Pengukuran/Penilaian IPKD Pemda berpredikat terbaik secara nasional dapat dijadikan dasar dalam pemberian insentif pada bulan Agustus 2021. (Mira Triyulia/Balitbang/21).