BRIDA, Rapat evaluasi terkait Eksistensi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kekayaan Intelektual (KI), serta rencana penandatanganan PKS baru di tahun 2025, diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Kamis (30/1) secara daring. Acara dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana didampingi oleh Kabid Pelayanan KI serta jajarannya, dengan dihadiri pula oleh Brida kabupaten kota se-Bali dan seluruh pemilik Sentra KI se-Bali.
Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan adanya perubahan
nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM yang telah terpecah menjadi 3 Kementerian
dan 1 Menko, yaitu Kementerian Hukum,
Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terkait Pelayanan
KI saat ini berada di bawah Kementerian Hukum. MoU dan PKS yang sebelumnya
masih aktif agar dilakukan perubahan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat
ini.
Menurut pihak Kemenkum Bali, perubahan PKS boleh didahulukan sebelum
adanya perubahan MoU, karena mengingat adanya beberapa Pimpinan Daerah yang
akan beralih masa jabatannya atau masih menunggu pelantikan Bupati. Disampaikan
pula bahwa meskipun MoU tidak sedang berlaku, namun PKS masih memungkinkan
untuk dilakukan perubahan, sepanjang sifat dari PKS tersebut tidak melakukan
pengutan/biaya kepada masyarakat ataupun kepada pihak ketiga. Jadi sifat dari
PKS adalah murni layanan administratif tanpa biaya, sehingga masih memungkinkan
untuk dilakukan perubahan atas PKS saja.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan draf PKS yang telah disusun oleh
Brida kabupaten kota maupun Perguruan Tinggi agar disampaikan ke Kemenkum
Kanwil Bali paling lambat tanggal 10 Pebruari 2025. Sesuai rencana tanggal 18
Februari 2025, diharapkan masing-masing kepala Brida/Pemilik Sentra KI lainnya
agar bisa hadir untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Penguatan Sentra KI
sekaligus Penandatanganan PKS. Disampaikan pula oleh Kemenkum Bali bahwa untuk
KI Komunal boleh direkomendasikan oleh Brida atau bisa memberikan surat keterangan
terkait KI Komunal, namun untuk UMKM Surat Keterangan/Pernyataan masih
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Kendala dalam kegiatan fasilitasi KI di daerah agar tidak terkesan tumpang tindih antara fasilitasi KI di Brida dengan fasilitasi KI di Perguruan Tinggi, nantinya akan lebih ditegaskan isi dalam PKS tersebut, yaitu isi pada ruang lingkup serta isi pada hak dan kewajiban, sehingga dapat dilihat perbedaan antara fasilitasi KI oleh Brida dengan fasilitasi KI oleh Perguruan Tinggi.
Perguruan Tinggi lebih mengarah ke Tri Darma Perguruan Tinggi, sedangkan
Brida lebih banyak ke pelayanan kepada masyarakat ataupun pihak ketiga. Dalam
hal ini disarankan pula oleh Kemenkum Bali agar koordinasi antara stakeholder
(sesama pemilik Sentra KI) tetap berjalan dengan baik dan sharing data-data
tetap harus dilakukan untuk penyeragaman data, sehingga progres fasilitasi KI
dan database KI di daerah menjadi jelas. #Mty.