Senin, 4 Juli 2022, bertempat di ruang rapat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng, bersama Ir. Nyoman Genep, MT., selaku Asisten Adminstrasi Umum Setda. Kabupaten Buleleng, didampingi Kepala Balitbang Inovda, Drs. Made Supartawan, MM., Sekretaris, para Kabid, dan Peneliti Ahli Muda lingkup Balitbang Inovda, mengikuti rapat virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Rapat ini membahas tentang ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan lnovasi Nasional, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota membentuk Badan Riset dan lnovasi Daerah (BRIDA). (Wicaksana).