(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Dua Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Berupa Hak Merek Terbit

Admin brida | 03 Januari 2024 | 1081 kali

Dua Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak Merek, hari ini (3/1) telah terbit dari Dirjen KI Kemenkumham RI. Dua hak merek itu terdiri dari merek usaha Mahusadhi berupa produk  minyak kesehatan yang berasal dari biota laut (cukli), dan merek Cacatoko usaha produk aneka kue nastar.

 

Bidang Inovasi dan Teknologi Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng terus melakukan koordinasi ke pihak Kemenkumham Bali, untuk percepatan penerbitan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual. Untuk tahun 2023 Balitbang Inovda telah mendaftarkan 10 Hak Merek UMKM yang sebagian menggunakan APBD Buleleng, dan sebagian lagi anggaran Brida Bali.

 

Menurut Kabid Inovasi dan Teknologi, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, target tahun 2024 selain menuntaskan pendaftaran Hak Merek UMKM yang tertunda karena keterbatasan anggaran, juga akan menargetkan pendaftaran  KI komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional ,Pengetahuan Tradisional, dan hak cipta.

 

Pihaknya sangat apresiasi terhadap semakin meningkatnya keinginan masyarakat untuk mendaftarkan Hak kekayaan Intelektual. Mira menilai masyarakat sudah semakin mengerti terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual sebagai upaya perlindungan hukum atas usaha yang dimiliki. Balitbang Inovda akan terus melakukan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dimasyarakat agar masyarakat semakin menyadari manfaat Hak Kekayaan Intelektual.


Dalam rencana tahun 2024, kembali akan dilaksanakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual pada Minggu kedua bulan Pebruari 2024, dengan menghadirkan UMKM dan juga usaha  produksi kopi di masyarakat. #Roy.