Dua Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak Merek, hari ini (3/1)
telah terbit dari Dirjen KI Kemenkumham RI. Dua hak merek itu terdiri dari
merek usaha Mahusadhi berupa produk
minyak kesehatan yang berasal dari biota laut (cukli), dan merek
Cacatoko usaha produk aneka kue nastar.
Bidang Inovasi dan Teknologi Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng terus
melakukan koordinasi ke pihak Kemenkumham Bali, untuk percepatan penerbitan
Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual. Untuk tahun 2023 Balitbang Inovda telah
mendaftarkan 10 Hak Merek UMKM yang sebagian menggunakan APBD Buleleng, dan
sebagian lagi anggaran Brida Bali.
Menurut Kabid Inovasi dan Teknologi, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, target
tahun 2024 selain menuntaskan pendaftaran Hak Merek UMKM yang tertunda karena
keterbatasan anggaran, juga akan menargetkan pendaftaran KI komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional
,Pengetahuan Tradisional, dan hak cipta.
Pihaknya sangat apresiasi terhadap semakin meningkatnya keinginan masyarakat untuk mendaftarkan Hak kekayaan Intelektual. Mira menilai masyarakat sudah semakin mengerti terhadap pentingnya Hak Kekayaan Intelektual sebagai upaya perlindungan hukum atas usaha yang dimiliki. Balitbang Inovda akan terus melakukan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dimasyarakat agar masyarakat semakin menyadari manfaat Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam rencana tahun 2024, kembali akan dilaksanakan sosialisasi Hak Kekayaan
Intelektual pada Minggu kedua bulan Pebruari 2024, dengan menghadirkan UMKM dan
juga usaha produksi kopi di masyarakat. #Roy.