(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

RAPAT TINDAKLANJUT USULAN RANPERDA BALITBANG BULELENG

Admin brida | 19 Oktober 2020 | 169 kali

Senin, 19 Oktober 2020 bertempat di Ruang Rapat Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng dilaksanakan rapat dalam rangka menindaklanjuti usulan Ranperda, yaitu Perubahan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Balitbang Inovda dlm hal ini memfasilitasi untuk Penyusunan Kajian Naskah Akademisnya sebagai dasar/kelengkapan usulan Ranperda dimaksud. Rapat dipimpin oleh Kepala Balitbang Inovda (dr. Gede Wiartana, M.Kes), yang didampingi oleh Tim Ahli dari UNIPAS Singaraja, Seketraris Balitbang Inovda, Sekretaris DLH serta dihadiri oleh unsur dari instansi terkait, yaitu Bappeda, BPKPD, Bagian Hukum Setda, serta beberapa pejabat struktural di lingkup Balitbang Inovda.

 

Dasar pertimbangan usulan perubahan terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2011 yaitu, selain penyempurnaan pada konsiderannya, juga penyempurnaan pada klausul-klausulnya, karena dianggap sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, antara lain; 1) Pada obyek pemungutan biayanya masih terkesan ganda, karena selain berupa iuran dari RT/sumber penghasil sampah ke TPS oleh pemungut sampah, juga biaya retribusi yang dipungut oleh pemerintah yaitu biaya pengangkutan sampah dari TPS ke TPA; 2) Belum relevannya besaran tarif retribusi setiap bulannya, selain retribusi RT dan kantor pemerintah dan swasta, seperti toko, pasar, bengkel, pabrik, rumah sakit, hotel, restaurant, terminal dan lain-lain, yang tentunya dengan volume sampah yang lebih besar, dimana besaran retribusi semestinya berdasarkan hasil kajian potensi retribusi ditinjau dari besarnya penghasilan; 3) Tingkat penggunaan jasa baru diukur berdasarkan volume sampah dan jarak tempuh, jadi belum termasuk biaya pemeliharaan Sarana dan Prasarana; 4) Belum relevannya penentuan pembayaran dan tempat pembayarannya.

 

Terkait hal tersebut, diperlukan adanya sinergi dalam proses penyusunan Ranperda, baik antara  DLH (terkait kajian teknisnya), Balitbang Inovda (terkait penyusunan kajian/naskah akademisnya), Bagian Hukum (terkait fasilitasi proses penyusunan Ranperdanya), dan Bappeda (terkait penganggarannya di tahun 2021). (Mira Yulia_Balitbang_2020).