BRIDA, Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Sentra HKI Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Ida Bagus Eka Suadnyana, S.H.H., M.Fil.H., terkait HKI Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Desa Banyupoh yang dilaksanakan di Kantor Brida Buleleng, Senin (11/8).
Koordinasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti rapat pembentukan Masyarakat
Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pada 7 Nopember 2024 yang difasilitasi Dinas
Pariwisata di Wantilan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak. “IAHN Mpu Kuturan akan
memfasilitasi deskripsi akademis dari Batu Pulaki tersebut”, ungkap Ida Bagus
Eka Suadnyana.
Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya, Made Mira Tri Yulia, S.T., M.A.P., bahwa dalam rangka fasilitasi pendaftaran IG, tentunya melewati beberapa tahapan yang cukup panjang, memerlukan waktu yang cukup lama sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Mulai dari tahap pembentukan kelompok MPIG, penentuan branding, proses administrasi di kelompok seperti rutin melaksanakan pertemuan, kehadiran seluruh pengurus dan anggota kelompok, produk (batu) yang terus diproduksi secara kontinyu dan konsisten.
Di samping itu, juga memproduksi olahan batu lainnya, pembentukan
koperasi MPIG, mengikuti event seperti pameran, mendokumentasikan seluruh
kegiatan dan tata cara pembuatan produk sampai dengan hasil produk dan produk
olahan batu lainnya, serta yang tidak kalah pentingnya yaitu pada tahap
penyusunan deskripsi dan uji laboratorium. #Igs.