BULELENG, Sebagai
tindak lanjut pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Garam Tejakula sebagai
Indikasi Geografis (IG), telah dilakukan pemeriksaan substantif Garam Tejakula
oleh Tenaga Ahli Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) mulai tanggal
31 Juli sampai dengan 2 Agustus dilokasi produksi Garam Tejakula.
Tenaga ahli DJKI dipimpin Idris, didampingi 2 pemeriksa DJKI secara terperinci
melakukan pemeriksaan Garam Tejakula, baik melihat kondisi lapangan, hasil
produksi maupun kondisi cuaca di tempat produksi.
Menurut Idris, pemeriksaan substantif merupakan tahap terakhir dari
rangkaian proses pendaftaran IG Garam Tejakula. Hal ini menurut Idris untuk
mengetahui hasil nyata dari produksi Garam Tejakula termasuk keberlanjutan
petani garam yang ada di Tejakula.
Seperti diketahui Garam Tejakula telah didaftarkan sebagai IG sejak tahun
2021 dengan proses panjang, hingga saat ini dilakukan pemeriksaan substantif
sebagai tahap akhir. Garam Tejakula dikelola oleh beberapa kelompok tani garam
yang ada di Desa Tejakula dan Desa Les. Kelompok tani ini dengan konsisten
mengelola Garam Tejakula sebagai produksi garam khas Tejakula.
Hasil pemeriksaan Garam Laut Tejakula selama 3 hari, masih ditemukan
perbaikan deskripsi. Beberapa substantif masih perlu ditambahkan dalam deskripsi,
antara lain penyesuaian redaksi termasuk kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan
oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dengan para anggotanya.
Menurut Idris, hasil perbaikan deskripsi dan hal teknis yang belum masuk dalam deskripsi, selanjutnya akan dilakukan perbaikan. Hasil pemeriksaan substantif ini akan dipasarkan dalam sidang DJKI dengan tenaga ahli untuk menentukan dan menetapkan Garam Laut Tejakula sebagai IG. Bersamaan dengan Garam Gumbrih Kabupaten Jembrana, dan Lukisan Kamasan Klungkung juga sebagai IG. Diharapkan ketiga IG bisa lolos dari sidang dan dicatatkan sebagai KI IG.
Tim
ahli pemeriksa substantif saat melakukan penilaian didampingi Fungsional Analis
Kebijakan Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng Made
Mira Tri Yulia Ida Justisiana, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika,
serta Bayupati dari Brida Bali dan Kemenkumham Wilayah Bali. #Roy.