(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Tim Ahli DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif IG Garam Laut Tejakula

Admin brida | 06 Agustus 2024 | 1702 kali

BULELENG, Sebagai tindak lanjut pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Garam Tejakula sebagai Indikasi Geografis (IG), telah dilakukan pemeriksaan substantif Garam Tejakula oleh Tenaga Ahli Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) mulai tanggal 31 Juli sampai dengan 2 Agustus dilokasi produksi Garam Tejakula.

 

Tenaga ahli DJKI dipimpin Idris, didampingi 2 pemeriksa DJKI secara terperinci melakukan pemeriksaan Garam Tejakula, baik melihat kondisi lapangan, hasil produksi maupun kondisi cuaca di tempat produksi.

 

Menurut Idris, pemeriksaan substantif merupakan tahap terakhir dari rangkaian proses pendaftaran IG Garam Tejakula. Hal ini menurut Idris untuk mengetahui hasil nyata dari produksi Garam Tejakula termasuk keberlanjutan petani garam yang ada di Tejakula.

 

Seperti diketahui Garam Tejakula telah didaftarkan sebagai IG sejak tahun 2021 dengan proses panjang, hingga saat ini dilakukan pemeriksaan substantif sebagai tahap akhir. Garam Tejakula dikelola oleh beberapa kelompok tani garam yang ada di Desa Tejakula dan Desa Les. Kelompok tani ini dengan konsisten mengelola Garam Tejakula sebagai produksi garam khas Tejakula.

 

Hasil pemeriksaan Garam Laut Tejakula selama 3 hari, masih ditemukan perbaikan deskripsi. Beberapa substantif masih perlu ditambahkan dalam deskripsi, antara lain penyesuaian redaksi termasuk kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dengan para anggotanya.

 

Menurut Idris, hasil perbaikan deskripsi dan hal teknis yang belum masuk dalam deskripsi, selanjutnya akan dilakukan perbaikan. Hasil  pemeriksaan substantif ini akan dipasarkan dalam sidang DJKI dengan tenaga ahli untuk menentukan dan menetapkan Garam Laut Tejakula  sebagai IG. Bersamaan dengan Garam Gumbrih Kabupaten Jembrana, dan Lukisan Kamasan Klungkung juga sebagai IG. Diharapkan ketiga IG bisa lolos dari sidang dan dicatatkan sebagai KI IG.


Tim ahli pemeriksa substantif saat melakukan penilaian didampingi Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika, serta Bayupati dari Brida Bali dan Kemenkumham Wilayah Bali. #Roy.