(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Substantif IG Batu Pulaki Buleleng Segera Diperksa DJKI

Admin brida | 18 Mei 2026 | 960 kali

Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki, di Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Senin (18/5).

Kegiatan dilakukan langsung Kepala Brida Buleleng bersama Camat Gerokgak, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Bali, Peneliti dari Institut Mpu Kuturan, Perbekel Desa Banyupoh, MPIG, serta para pengrajin Batu Pulaki.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Brida Ketut Suwarmawan menyampaikan apresiasi dan antusiasme terhadap proses pengusulan IG Batu Pulaki. Ia menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan substantif merupakan proses penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal terhadap produk unggulan daerah yang memiliki ciri khas, kualitas, reputasi, dan nilai budaya yang melekat pada wilayah asalnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Indikasi Geografis Batu Pulaki diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya para pengrajin. Dengan adanya perlindungan IG, produk Batu Pulaki diharapkan memiliki identitas yang semakin kuat, nilai jual yang meningkat, serta daya saing yang lebih baik di pasar lokal maupun nasional.

Selanjutnya, Camat Gerokgak turut memberikan motivasi kepada para pengerajin agar tetap semangat, kompak, dan konsisten dalam mendukung seluruh tahapan proses pemeriksaan substantif. Menurutnya, keberhasilan pengusulan IG Batu Pulaki akan menjadi kebanggaan bersama bagi masyarakat Kecamatan Gerokgak, khususnya Desa Banyupoh, karena mampu mengangkat potensi lokal menjadi produk yang diakui dan dilindungi secara resmi.

Selain itu, Camat Gerokgak juga menekankan berbagai manfaat positif yang dapat diperoleh apabila IG Batu Pulaki berhasil mendapatkan perlindungan, antara lain peningkatan kepercayaan konsumen, penguatan identitas produk, perluasan peluang pemasaran, serta perlindungan terhadap penggunaan nama Batu Pulaki oleh pihak yang tidak berhak.

Sementara itu, pihak Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan pentingnya pendaftaran IG Batu Pulaki sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah. Pendaftaran IG dinilai penting untuk menjaga keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan erat dengan faktor geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat setempat.

Melalui perlindungan tersebut, Batu Pulaki diharapkan memperoleh legalitas dan pengakuan resmi sehingga terlindungi dari klaim, peniruan, maupun penggunaan nama oleh pihak lain yang tidak memiliki hak. Selain itu, perlindungan IG juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat posisi pengrajin, serta membuka peluang pengembangan produk lokal agar semakin dikenal secara luas.

Pada persiapan ini, seluruh pihak bersama-sama menyamakan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta melengkapi berbagai kebutuhan dalam menghadapi pemeriksaan substantif IG Batu Pulaki.

Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi simulasi dan pembekalan pra pemeriksaan, arahan teknis pemeriksaan substantif, penguatan aspek budaya produk, persiapan pengkodean, kemasan dan pemasaran produk, penguatan akademis serta pendampingan dokumen IG, koordinasi kesiapan wilayah dan lokasi kegiatan, penyiapan tempat dan fasilitas pendukung, demonstrasi proses produksi Batu Pulaki mulai dari bahan baku hingga produk jadi, serta penyiapan sekretariat dan pengendalian jalannya kegiatan.

Pelaksanaan Pemeriksaan Substantif IG Batu Pulaki Banyupoh Buleleng oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 19 hingga 20 Mei 2026.

Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengusulan Indikasi Geografis Batu Pulaki dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian potensi daerah, perlindungan kekayaan intelektual, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis produk lokal Kabupaten Buleleng. #Dsk