Mobile Intelektual Property Clinic (MIPC) Tahap 2 Kabupaten Buleleng
secara resmi dibuka Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asep Kurnia di Gedung Kesenian Gde
Manik Singaraja, Kamis 20 Juni 2024.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 19 sampai 21 di
Buleleng bertujuan untuk memberikan pelayanan edukasi, sosialisasi dan
pendaftaran Kekayaan Intelektual di Daerah Bali. Pelayanan yang diberikan
langsung secara mobile itu, diantaranya pelayanan administrasi Hukum umum,
pelayanan keimigrasian, pelayanan pembuatan paspor, dan edukasi serta
pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Menurut Asep Kurnia, Kekayaan Intelektual merupakan hak dasar dari setiap
orang atas inovasi dan kreatifitas yang diciptakan, selain untuk memberikan
perlindungan hukum, sekaligus untuk meningkatkan nilai ekonomi hasil inovasi
yang dihasilkan.
Sementara Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam sambutannya
mengatakan sangat apresiasi terhadap dilaksanakan MIPC di Kabupaten Buleleng,
sebagai ajang menambah wawasan untuk mengetahui hakekat KI, dan pentingnya KI
sebagai penopang perekonomian daerah. Diakuainya Kabupaten Buleleng memiliki
potensi KI yang sangat beragam berupa kearifan lokal, baik yang menyangkut UMKM,
Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik maupun menyangkut merek, cipta
dan Pengetahuan Tradisional.
Lihadnyana berharap, melalui kegiatan MIPC selain akan memberikan edukasi
tentang KI lebih mendalam kepada masyarakat dan steakholder lainnya, juga akan
semakin banyak yang didaftarkan dan dicatkan untuk mendapatkan sertifikat atas
Hak Kekayaan Intelektual yang ada.
Dalam kesempatan tersebut acara diwarnai dengan penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Kabupaten Buleleng sebanyak 28 Sertifikat, berupa hak merek, cipta, dan Ekspresi Budaya Tradisional. Selain diisi dengan kegiatan sosialisasi KI, acara juga dimeriahkan dengan penampilan atraksi budaya setempat, pementasan musik band lokal dan Artis Pop Bali.
Selama pelaksanaan MIPC, menurut Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Bali
Alexander Palti, terjadi proses pendaftaran dan konsultasi sebanyak 300
masyarakat yang langsung datang ke
pelayanan KI dari Tim Expert Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI)
Kemenkumham RI. #Roy.