Rabu, 10 Mei 2023 bertempat di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Balitbang Inovda Buleleng yang diwakili Kabid Ekonomi dan Pembangunan, I Gusti Ngurah Purnawirawan, M.E., mengikuti rapat Evaluasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Rapat dipimpin Kadis DPMPTSP, I Made Kuta, dengan peserta rapat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kadis DPMPTSP Jembrana, Made Gede Budiarta, dan pejabat fungsional DPMPTSP Buleleng.
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal,
menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal
Kabupaten/Kota dengan mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi,
dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota. Sejalan dengan hal tersebut
Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun
2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Buleleng Tahun 2015-2025.
Maksud diselenggarakan rapat ini adalah
untuk mengetahui permasalahan di daerah serta mengetahui potensi-potensi unggulan
masing-masing daerah, sehingga bisa menjadi bahan penyusunan RUPM nasional.
Rapat diawali dengan paparan dari Kadis
DPMPTSP Kabupaten Buleleng mengenai potensi
yang dimiliki Buleleng, dan yang potensial untuk dikembangkan. Beberapa
permasalahan dan usul saran kepada BKPM
pusat, agar ada peran pusat terkait investor yang akan investasi ke daerah agar didampingi. Kabupaten Jembrana
rencana akan membangun pusat investasi diharapkan BKPM pusat bisa fasilitasi
dalam pembuatan atau penyusunannya. #Ngr.