(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Evaluasi Rencana Umum Penanaman Modal Buleleng

Admin brida | 10 Mei 2023 | 491 kali

Rabu, 10 Mei 2023 bertempat di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Balitbang Inovda Buleleng yang diwakili Kabid Ekonomi dan Pembangunan, I Gusti Ngurah Purnawirawan, M.E., mengikuti rapat Evaluasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Rapat dipimpin Kadis DPMPTSP, I Made Kuta, dengan peserta rapat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kadis DPMPTSP Jembrana, Made Gede Budiarta, dan pejabat fungsional DPMPTSP Buleleng.


Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota dengan mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota. Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Buleleng Tahun 2015-2025. Maksud  diselenggarakan rapat ini adalah untuk mengetahui permasalahan di daerah serta mengetahui potensi-potensi unggulan masing-masing daerah, sehingga bisa menjadi bahan penyusunan RUPM nasional.


Rapat diawali dengan paparan dari Kadis DPMPTSP Kabupaten Buleleng mengenai potensi  yang dimiliki Buleleng, dan yang potensial untuk dikembangkan. Beberapa permasalahan dan  usul saran kepada BKPM pusat, agar ada peran pusat terkait investor yang akan investasi ke  daerah agar didampingi. Kabupaten Jembrana rencana akan membangun pusat investasi diharapkan BKPM pusat bisa fasilitasi dalam pembuatan atau penyusunannya. #Ngr.