Buleleng - Dalam upaya meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum bagi para pencipta dan inovator, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi dan Edukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta, bagi pelaku usaha jumputan dan pengrajin tenun di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Rabu (25/2).
Kegiatan ini dihadiri jajaran Brida Kabupaten Buleleng, yakni Ni Made
Sumbertiasih dan I Gede Suardika selaku Analis Kebijakan Ahli Muda beserta tim.
Hadir pula narasumber dari Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Bali, yaitu Isya
Nalapraja selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made
Danu Krisnawan, serta Made Yuda Yudistira selaku Analis Kekayaan Intelektual
beserta jajaran.
Acara dibuka oleh Perbekel Kalianget, Ketut Nanda Kusuma. Dalam
sambutannya, ia menyampaikan bahwa Desa Kalianget dikenal memiliki banyak
pengrajin sutra jumputan dan endek. Oleh karena itu, sosialisasi ini dinilai
sangat penting agar para pengrajin memahami regulasi yang berlaku serta
terdorong untuk melindungi karya-karya yang menjadi kebanggaan desa.
Analis Kebijakan Brida Kabupaten Buleleng, Ni Made Sumbertiasih, dalam
sambutannya mewakili Kepala BRIDA menyampaikan bahwa perlindungan hak cipta
sangat penting agar karya yang dihasilkan dengan jerih payah tidak diakui atau
didaftarkan oleh pihak lain. Melalui pencatatan hak cipta, pencipta memperoleh
hak eksklusif serta pengakuan yang lebih luas atas karyanya. Perlindungan ini
berlaku seumur hidup dan memberikan manfaat, baik secara moral maupun ekonomi.
Sementara itu, narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali,
Made Yuda Yudistira dan Ida Bagus Made Danu Krisnawan, menekankan bahwa karya
yang telah terdaftar sesuai ketentuan dapat dikelola secara bersama melalui
skema yang disepakati agar memberikan manfaat yang adil dan berkelanjutan.
Mereka juga mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan komunikasi
yang humanis guna menghindari potensi sengketa.
Selain hak cipta, produk khas seperti Endek Mastuli juga berpotensi didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal, seperti Indikasi Geografis atau Merek Kolektif, apabila memiliki karakteristik khas Desa Kalianget serta nilai tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Perlindungan tersebut diharapkan mampu menjaga kualitas dan keunikan produk sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi para pengrajin.
Melalui kegiatan ini, para pengrajin Desa Kalianget diharapkan semakin
sadar akan pentingnya melindungi karya intelektual serta semakin solid dalam
menjaga dan mengembangkan potensi jumputan dan Endek Mastuli sebagai identitas
dan kekuatan ekonomi daerah. #Sck.