Rabu, 25 Oktober 2023 Balitbang Inovda Buleleng mengikuti Pengharmonisasian
Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) dan Pelindungan Produk Lokal, dengan dipimpin oleh Kepala
Bidang Hukum Kemenhumkam Provinsi Bali, I Wayan Adhi Karmayana.
Acara berlangsung secara zoom meeting, dihadiri oleh Tim Penyusun dari
Universitas Panji Sakti Singaraja (UNIPAS), Tim Pokja II Kemenhumkam Povinsi
Bali, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Sekretaris Dinas Perdagangan,
Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng,
Perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian, Bagian
Hukum Setda Kabupaten Buleleng serta Analis Kebijakan Ahli Muda pada Badan
Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng.
Penjelasan dari anggota Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Putu Suardika memaparkan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Pelindungan Produk Lokal merupakan Inisiasi Dewan dengan pertimbangan jumlah UMKM di Kabupaten Buleleng cukup besar, sekitar 6000 UMKM dan sebagian besar adalah usaha mikro. Sesuai dengan kewenangan daerah, maka daerah berkewajiban untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan termasuk terhadap produk-produk yang dihasilkan. Secara faktual UMKM di Kabupaten Buleleng masih menghadapi banyak permasalahan, sehingga perlu ada kejelasan dan kontribusi Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan, pengembangan dan pelindungan produk lokal tersebut. Inilah yang mendasari komisi II untuk mengusulkan rancangan tersebut.
Tujuan kegiatan ini adalah meminta masukan dan saran dari Kemenhumkam
Provinsi Bali dalam rangka penyempurnaan penyusunannya. Berdasarkan tujuan
tersebut, maka masukan dan saran dari Kemenhumkam Provinsi Bali yang
dilaksanakan oleh tim Pokja II dibahas pasal per pasal bersama tim penyusun
UNIPAS dan SKPD terkait, hingga mendapat kata sepakat dalam setiap
pembahasannya dan dituangkan dalam penyempurnaan rancangan tersebut. #Eka.