(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Laporan Pendahuluan Naskah Akademik Penyertaan Modal Daerah Pada BPD Bali

Admin brida | 17 Oktober 2024 | 482 kali

BULELENG, Sidang Tim Pengendali Mutu Pembahasan Laporan Pendahuluan dalam rangka  Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, dilaksanakan Rabu (16/10) oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, di ruang rapat setempat.

 

Sidang dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris BRIDA Made Suharta, S.Kom., M.AP., didampingi Ketua Tim Pelaksana Universitas Panji Sakti Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH.,MH., dan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan  Setda I Nengah Budiarta, ST, MT.. Kegiatan dihadiri oleh Narasumber dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali I Eka Agustina, SH.,MH., dan diikuti oleh Inspektorat Daerah, Bappeda, Bagian Hukum Setda, PT. BPD Bali Cabang Singaraja dan Cabang Seririt, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan, Tim Pelaksana, Tim Teknis dan Tim Pengawas Pekerjaan Swakelola Tipe III dan Para Analis Kebijakan BRIDA Kabupaten Buleleng.

 

Pada kesempatan ini, Remaja dalam paparannya menyampaikan hal yang melatarbelakangi yaitu Pasal 333 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan: "Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD". Pasal 79 ayat (2) sedangkan PP No. 12 Tahun 2019 menyatakan: "Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, yang sejak pendiriannya pada tahun 1962 berbentuk BUMD. BPD menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda), yaitu BUMD berbentuk Perseroan Terbatas tahun 2019, karena adanya regulasi baru yang mengharuskan BPD mengubah status hukum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, akuntabilitas, serta daya saing di industri perbankan. Peran Penyertaan Modal Daerah, yaitu 1) Memperkuat kapasitas permodalan Bank BPD Bali; 2) Meningkatkan daya saing BPD Bali dengan memperkuat basis modal yang dimiliki; 3) Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam memajukan lembaga keuangan daerah; dan 4) Meningkatkan upaya pemerintah daerah untuk mengelola aset keuangan secara produktif.

 

Perubahan Penyertaan Modal Daerah kepada BPD Bali sudah dilakukan beberapa kali dan yang terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2021 sampai batas Tahun 2025 sudah terpenuhi. Untuk tahap berikutnya diperlukan lagi penyertaan modal Daerah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PT BPD Bali kepada masyarakat dan peningkatan kemanfaatan bagi Pemda Buleleng, sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan daerah.

 

Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan beberapa identifikasi masalah yaitu Apa yang menjadi alasan dan urgensi penambahan penyertaan modal daerah, mengapa perlu rancangan peraturan daerah sebagai dasar penyertaan modal daerah, Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan. Naskah akademik ini disusun dengan melakukan penelitian atau kajian hukum dan kajian non hukum.


Selanjutnya kegiatan dilaksanakan dengan sesi diskusi untuk mendapatkan saran dan masukan dari peserta rapat. Berdasarkan hasil rapat maka disarankan yaitu untuk judul naskah akademik yang semula menggunakan perubahan atas Perda 5 Tahun 2015 sebaiknya membuat Perda Baru tentang Penambahan Modal Daerah mengingat sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat (2) bahwa penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD. Karena penyertaan modal daerah sebelumnya sudah terpenuhi seluruhnya, maka perlu dibuatkan Perda Baru tentang Penambahan Modal Daerah. #Sck.