BULELENG, Sidang Tim
Pengendali Mutu Pembahasan Laporan Pendahuluan dalam rangka Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, dilaksanakan Rabu (16/10) oleh
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, di ruang rapat
setempat.
Sidang dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris BRIDA Made Suharta, S.Kom.,
M.AP., didampingi Ketua Tim Pelaksana Universitas Panji Sakti Dr. I Nyoman Gede
Remaja, SH.,MH., dan Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda I Nengah Budiarta, ST, MT.. Kegiatan
dihadiri oleh Narasumber dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Kantor Wilayah Bali I Eka Agustina, SH.,MH., dan diikuti oleh
Inspektorat Daerah, Bappeda, Bagian Hukum Setda, PT. BPD Bali Cabang Singaraja
dan Cabang Seririt, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan, Tim Pelaksana, Tim Teknis
dan Tim Pengawas Pekerjaan Swakelola Tipe III dan Para Analis Kebijakan BRIDA
Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan ini, Remaja dalam paparannya menyampaikan hal yang
melatarbelakangi yaitu Pasal 333 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan:
"Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan
penambahan modal BUMD". Pasal 79 ayat (2) sedangkan PP No. 12 Tahun 2019
menyatakan: "Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan
modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda
mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan perda mengenai
penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, yang sejak pendiriannya pada tahun
1962 berbentuk BUMD. BPD menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda), yaitu
BUMD berbentuk Perseroan Terbatas tahun 2019, karena adanya regulasi baru yang
mengharuskan BPD mengubah status hukum untuk meningkatkan tata kelola
perusahaan, akuntabilitas, serta daya saing di industri perbankan. Peran Penyertaan
Modal Daerah, yaitu 1) Memperkuat kapasitas permodalan Bank BPD Bali; 2)
Meningkatkan daya saing BPD Bali dengan memperkuat basis modal yang dimiliki;
3) Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam memajukan lembaga keuangan
daerah; dan 4) Meningkatkan upaya pemerintah daerah untuk mengelola aset
keuangan secara produktif.
Perubahan Penyertaan Modal Daerah kepada BPD Bali sudah dilakukan
beberapa kali dan yang terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2021 sampai batas
Tahun 2025 sudah terpenuhi. Untuk tahap berikutnya diperlukan lagi penyertaan
modal Daerah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan PT BPD Bali kepada
masyarakat dan peningkatan kemanfaatan bagi Pemda Buleleng, sehingga perlu
dilakukan perubahan peraturan daerah.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan beberapa identifikasi masalah yaitu Apa yang menjadi alasan dan urgensi penambahan penyertaan modal daerah, mengapa perlu rancangan peraturan daerah sebagai dasar penyertaan modal daerah, Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan. Naskah akademik ini disusun dengan melakukan penelitian atau kajian hukum dan kajian non hukum.
Selanjutnya kegiatan dilaksanakan dengan sesi diskusi untuk mendapatkan
saran dan masukan dari peserta rapat. Berdasarkan hasil rapat maka disarankan
yaitu untuk judul naskah akademik yang semula menggunakan perubahan atas Perda
5 Tahun 2015 sebaiknya membuat Perda Baru tentang Penambahan Modal Daerah
mengingat sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat (2) bahwa
penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan
modal BUMD. Karena penyertaan modal daerah sebelumnya sudah terpenuhi
seluruhnya, maka perlu dibuatkan Perda Baru tentang Penambahan Modal Daerah. #Sck.