Universitas Udaya Denpasar saat ini tengah melakukan penelitian unggulan
mengangkat Model Pengaturan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal berbasis benefit
sharing dalam menunjang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Penelitian dilakukan oleh Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH., M.Hum
LLM., bertujuan untuk mengkaji pengaturan KI
Komunal dalam kaitannya dengan perlindungan berbasis benefit sharing
yang eksis saat ini dalam perspektif perbandingan pengaturan di Bali, Indonesia
dan tingkat internasional, serta memformulasikan model pengaturan KI Komunal
berbasis perlindungan benefit sharing bentuk produk hukum Peraturan Daerah di
Provinsi Bali.
Menurut Supasti, dalam abstraksi penelitiannya mengungkapkan bahwa
urgensi dari perlindungan benefit sharing adalah sebagai solusi dalam rangka
memberikan kepastian hukum dan keadilan terkait permasalahan Kekayaan
Intelektual Komunal yang terdiri dari : Pengetahuan tradisional, Ekspresi
Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.
Berkaitan dengan kelengkapan data penelitian, Tim Peneliti Udayana diwakili Ngurah Ardhya yang hari ini (6/10) menggali materi di Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng. Beberapa substansi pokok yang diinginkan menyangkut tugas dan fungsi Balitbang Inovda terkait fasilitasi Hak Kekayaan intelektual, termasuk potensi KI Komunal di daerah Buleleng.
Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Balitbang Inovda, Made Mira Tri Yulia
Ida Justiana dalam kesempatan itu menjelaskan secara gamblang tentang tugas dan
fungsi Balitbang Inovda dalam pengaturan dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
di Kabupaten Buleleng, serta menjelaskan program kegiatan yang telah dan akan
dilaksanakan terkait dengan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Komunal di
Kabupaten Buleleng. Mira mengungkapkan, untuk fasilitasi KI di Kabupaten
Buleleng pihaknya saat ini masih melakukan kerjasama dengan pihak Brida Bali
menyangkut anggaran pendaftaran KI. #Roy.