(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Buleleng Monitoring dan Evaluasi Kajian 2023

Admin brida | 04 November 2024 | 587 kali

BULELENG, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kajian 2023, Senin (4/11) dengan tujuan untuk mengetahui tindak lanjut hasil rekomendasi hasil kajian yang dilaksanakan oleh OPD sebagai pengampu kegiatan.

 

Monitoring dipimpin Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, ST., M.AP.,  beranggotakan Analis Kebijakan Ahli Muda Gede Suardika, SE., M.Pd., Putu Gede Wirata, S.Sos., serta Fungsional Umum Ketut Budiasa, Putu Sucika ,S.sos., dan Made Arya Mertada.

 

Monitoring pertama dilaksanakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, yang diterima Sekretaris Ida Bagus Perang Wibawa, SE. M.AP., dan Kabid Penagihan dan Evaluasi I Gst. Putu Sudiana, SE., MAP.

 

Judul Kajian yang dilaksanakan adalah Analisis Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak dan Bangunan di Kabupaten Buleleng. Sesuai penjelasan dari BPKPD, bahwa rekomendasi hasil kelitbangan sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Host to Host Basis Data; Gebyar PBB Online oleh UPTD Pendapatan melalui Koordinasi sebelumnya dengan Desa/Subak; Melalui pemutahiran NJOP secara berkala di wilayah-wilayah yang mengalami perkembangan signifikan; Program Sweet Sunday dan Kamis Manis dengan membayar PBB secara Non Tunai mendapatkan 1 Kg Gula Pasir (CSR BPD Bali).

 

Selain itu, juga dengan  membuat  Ranperda  Pajak  dan Retribusi  Daerah  (sesuai  UU  No  1  Th  2022 HKPD); membuat Perbup tentang Relaxasi Pajak Daerah (Perbup No. 16 Tahun 2023); melakukan Analisa Potensi Penerimaan PBB dengan cara Forecasting yang memperhatikan aspek daya beli Masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan system panen; dan mengangkat 3 orang staf sebagai analisis peta gambar (system GIS, data BPN dan SmartGov Maps).

 

Dari bentuk tindak lanjut sesuai tersebut di atas, BPKPD sudah menuangkan ke dalam 6 sub kegiatan, yaitu penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah; Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah; Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah; Penyediaan Sarana  dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah; Penagihan Pajak Daerah; Pembinaan dan     Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah; Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. BPKPD  juga sudah berkoordinasi dengan Instansi BPN Singaraja untuk H2H data PBB, BPD Bali untuk CSR gula pasir, KPP Pratama terkait Analisa/Kajian NJOP sebagai Penilai PBB.


Monev Kedua dilaksanakan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng berupa Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana. Diterima oleh Penata Penanganan Bencana Made Hartawan, ST., dan Staf Gede Mahendra. Dari hasil rekomendasi bahwa hasil kelitbangan sudah ditindaklanjuti dan sudah dituangkan ke dalam program/kegiatan tahun 2024. BPBD  juga sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, agar Ranperda Penanggulangan Bencana  yang sudah masuk Propemperda bisa dibahas dan disahkan pada tahun 2024, dan sekarang ini masih dalam proses pembahasan persidangan di DPRD Kabupaten Buleleng. #Igs.