BULELENG, Badan
Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan Monitoring dan
Evaluasi Kajian 2023, Senin (4/11) dengan tujuan untuk mengetahui tindak lanjut
hasil rekomendasi hasil kajian yang dilaksanakan oleh OPD sebagai pengampu
kegiatan.
Monitoring dipimpin Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida
Justisiana, ST., M.AP., beranggotakan Analis
Kebijakan Ahli Muda Gede Suardika, SE., M.Pd., Putu Gede Wirata, S.Sos., serta
Fungsional Umum Ketut Budiasa, Putu Sucika ,S.sos., dan Made Arya Mertada.
Monitoring pertama dilaksanakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, yang diterima Sekretaris Ida
Bagus Perang Wibawa, SE. M.AP., dan Kabid Penagihan dan Evaluasi I Gst. Putu
Sudiana, SE., MAP.
Judul Kajian yang dilaksanakan adalah Analisis Peningkatan Pendapatan
Asli Daerah Melalui Pajak dan Bangunan di Kabupaten Buleleng. Sesuai penjelasan
dari BPKPD, bahwa rekomendasi hasil kelitbangan sudah ditindaklanjuti dalam
bentuk Host to Host Basis Data; Gebyar PBB Online oleh UPTD Pendapatan melalui
Koordinasi sebelumnya dengan Desa/Subak; Melalui pemutahiran NJOP secara
berkala di wilayah-wilayah yang mengalami perkembangan signifikan; Program
Sweet Sunday dan Kamis Manis dengan membayar PBB secara Non Tunai mendapatkan 1
Kg Gula Pasir (CSR BPD Bali).
Selain itu, juga dengan
membuat Ranperda Pajak
dan Retribusi Daerah (sesuai
UU No 1
Th 2022 HKPD); membuat Perbup
tentang Relaxasi Pajak Daerah (Perbup No. 16 Tahun 2023); melakukan Analisa
Potensi Penerimaan PBB dengan cara Forecasting yang memperhatikan aspek daya
beli Masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan system panen; dan mengangkat 3 orang
staf sebagai analisis peta gambar (system GIS, data BPN dan SmartGov Maps).
Dari bentuk tindak lanjut sesuai tersebut di atas, BPKPD sudah menuangkan ke dalam 6 sub kegiatan, yaitu penelitian dan Verifikasi Data Pelaporan Pajak Daerah; Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah; Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah; Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Pajak Daerah; Penagihan Pajak Daerah; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Retribusi Daerah; Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. BPKPD juga sudah berkoordinasi dengan Instansi BPN Singaraja untuk H2H data PBB, BPD Bali untuk CSR gula pasir, KPP Pratama terkait Analisa/Kajian NJOP sebagai Penilai PBB.
Monev Kedua dilaksanakan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Buleleng berupa Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan
Bencana. Diterima oleh Penata Penanganan Bencana Made Hartawan, ST., dan Staf
Gede Mahendra. Dari hasil rekomendasi bahwa hasil kelitbangan sudah
ditindaklanjuti dan sudah dituangkan ke dalam program/kegiatan tahun 2024.
BPBD juga sudah berkoordinasi dengan
Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, agar Ranperda Penanggulangan
Bencana yang sudah masuk Propemperda
bisa dibahas dan disahkan pada tahun 2024, dan sekarang ini masih dalam proses
pembahasan persidangan di DPRD Kabupaten Buleleng. #Igs.