(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sidang TPM Laporan Awal Kajian Optimalisasi Pengembangan BUM Desa di Buleleng

Admin brida | 14 September 2023 | 557 kali

Kamis, 14 September 2023 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Buleleng, dilaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Awal Penyusunan Kajian Optimalisasi Pengembangan BUM Desa di Kabupaten Buleleng berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Acara dipimpin oleh Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng, Made Suharta, S.Kom., M.A.P., didampingi Tenaga Ahli Peneliti STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja, A.A. Gede Mahendra Kusuma, S.T., M.M., dan I Nyoman Adi Susila, S.H., M.H.

 

Suharta dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari usulan proposal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, yang pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan dengan cara swakelola tipe 1 dan pekerjaannya dilakukan selama 2 bulan pada bulan september dan nopember 2023. Balitbang Inovda membentuk tim penyelenggara swakelola yang terdiri dari tim persiapan, tim pelaksana yang bekerjasama dengan tenaga ahli peneliti dari STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja, dan Tim Pengawas penyelenggara swakelola.

 

Selanjutnya A.A. Gede Mahendra dalam paparan laporan awalnya menyampaikan terkait latar belakang penelitian, dimana diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 87 ayat (1) dinyatakan bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Hakekatnya BUM Desa merupakan suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Terbentuknya BUM Desa bertujuan untuk memperoleh keuntungan serta memperkuat Pendapatan Asli Desa, memajukan perekonomian desa, dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Harapan dengan adanya BUM Desa adalah pembentukan usaha baru yang berakar dari sumber daya yang ada serta optimalisasi kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat desa yang telah ada. Di sisi lain akan terjadi peningkatan kesempatan berusaha dalam rangka memperkuat otonomi desa dan mengurangi pengangguran.

 

Buleleng hingga kini memiliki 127 BUM Desa dan 9 BUM Desa Bersama dari total 129 jumlah desa keseluruhan, dan masih belum semua berstatus badan hukum. Dalam hal ini desa masih memerlukan peningkatan keahlian dan keterampilan dalam mengurus BUM Desa. Selama ini payung hukum BUM Desa di Buleleng masih dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 10 tahun 2015. Dengan diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2021, aturan mengenai BUM Desa telah banyak perkembangan sehingga perlu dikaji lebih mendalam. Diperlukan suatu pendekatan baru yang diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan. Selain itu disampaikan pula mengenai rumusan masalah, maksud dan tujuan penelitian, sasaran dan ruang lingkup, tinjauan pustaka dan metodologi penelitian yang akan digunakan, yaitu dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitatif.


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk mendapatkan saran dan masukan dari peserta rapat yang dihadiri oleh Inspektorat Daerah, Dinas PMD, Bagian Hukum Setda, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan, Forkomdes Kabupaten Buleleng,  Forkomdes Kecamatan Tejakula, Sawan dan Busungbiu, Tim Pengawas dan Tim Pelaksana, serta Para Kabid dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Ekonomi dan Pembangunan Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng. #Sbt.