(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

BALITBANG ZOOM PEMBINAAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI RB

Admin brida | 27 Januari 2021 | 217 kali

Balitbang Buleleng ikuti kegiatan Rapat Pembinaan Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2020-2024.  Rapat digelar hari ini (27/1), melalui media Zoom Metting yang dibuka oleh Bapak Asisten III Setda Buleleng serta diikuti seluruh Pejabat/Sekretaris/Staf yang menangani RB di seluruh OPD. Narasumber dari Biro Organisasi Setda Provinsi Bali (Kabag RB dan Kasubag RB). Tujuan dilaksanakannya rapat ini agar seluruh Perangkat Daerah dapat menyamakan persepsi terkait  penyusunan  Rencana Aksi RB sesuai Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020, tentang Roadmap RB tahun 2020-2024 menuju Birokrasi yang baik dan bersih dengan indikatornya Indek RB, dan sasarannya menuju Birokrasi yang  bersih dan akuntabel, yang Kapabel dan Pelayanan Publik yang Prima.

 

Dalam menyusun Renaksi RB, Perangkat Daerah harus tetap berpedoman pada 8 Area Perubahan mengacu pada RB di level Kabupaten Buleleng, dan dapat diselaraskan dalam implementasi di level PD melalui Renaksi. Diharapkan dalam penyusunan Renaksi PD diupayakan  agar indikator pada program dan kegiatan berbasis hasil (outcome). Masing-masing PD dipastikan sudah menyusun Tim RB termasuk juga Agen Perubahan dalam pelaksanaan RB di Perangkat Daerah. Beberapa kesimpulan rapat diantaranya sebagai berikut.

 

  1. Yang akan dilakukan Renaksi RB adalah pada area Managemen Perubahan di tingkat Perangkat Daerah yang diseleraskan dengan Roadmap RB level Kabupaten. Renaksi PD disusun dalam 5 tahunan dan diukur melalui monitoring dan evaluasi minimal 6 bln sekali utk mengetahui capaian target kinerja.
  2. Agar selalu dilaksanakan rapat Tim RB PD guna membahas permasalahan/kendala yang dialami oleh Tim RB PD dan Agen Perubahan.
  3. Masing-masing PD harus memiliki Tim Asesor untuk menilai PMPRB PD. Ditunjuk sebagai Tim Asesor PD adalah Sekretaris PD. Dengan SKnya bisa disatukan dengan SK Tim RB PD.
  4. Renaksi PD harus sudah disetor ke Bagian Organisasi paling lambat tanggal 5 Pebruari 2021.
  5. Diharapkan juga agar seluruh Perangkat Daerah memiliki inovasi minimal 1 buah Inovasi dalam rangka pelayanan publik. (Kt Ariawan/Balitbang/21).