(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

BALITBANG BAHAS KAJIAN PENGEMBANGAN KOPERASI SEKTOR RIIL

Admin brida | 07 Juni 2021 | 537 kali

Balitbang Buleleng hari ini (7/6) menggelar rapat pembahasan laporan pendahuluan Kajian Pengembangan Koperasi Sektor Riil untuk Penguatan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Buleleng. Rapat berlangsung di ruang rapat setempat dengan dipimpin oleh Bapak Kepala Badan (dr. Gede Wiartana, M.Kes.). Rapat dihadiri oleh Kepala P3M STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja, perwakilan dari LPPM Undiksha Singaraja, Dinas Dagperikop, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kasubid Ekbang dan Kasubag Balitbang Kabupaten Buleleng.

 

Pemaparan laporan pendahuluan oleh tenaga ahli STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Bapak Wayan Supada, S.E.,M.M., menyampaikan bahwa kajian akan dilaksanakan selama 2 bulan dengan mengambil sampel 12 koperasi sektor riil yang memiliki asset terbesar. Adapun saran dan masukan disampaikan oleh Bapak Kaban Litbang yang menyarankan agar dalam kajian mencantumkan perkembangan koperasi sektor riil dari tahun ke tahun. Saran dari Ibu Sekdis Pertanian, bahwa untuk saat di Dinas Pertanian memiliki 3 koperasi, namun masih bergerak di sektor simpan pinjam (non riil) serta menanyakan strategi apa yang akan dituju dalam kajian ini.

 

Bapak Kabid Koperasi dari Dagperinkop UKM mengungkapkan akan mendukung sepenuhnya pelaksanaan kajian ini, karena rekomendasi dari kajian ini diharapkan dapat memksimalkan pemanfaatan potensi yang ada melalui pengembangan koperasi sektor riil di tengah Pandemi covid 19 yang melanda, dan perkembangan industri yang semakin pesat.

 

Ibu Indah perwakilan dari LPPM Undiksha mengusulkan agar responden dalam proses pengumpulan data ditambahkan, yaitu dari produsen koperasi, contohnya untuk produk beras yang merupakan produsennya adalah petani. Selain itu untuk menyempurnakan hasil dari kajian ini, Ibu Indah juga menambahkan agar tenaga ahli merujuk kebijakan yang sudah ada, sehingga rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan dapat menambahkan kebijakan yang telah ada atau menghilangkan kebijakan yang sudah tidak relevan. Sementara tanggapan dari tenaga ahli terkait saran dan masukan dari peserta rapat adalah semuanya akan menjadi bahan dalam proses penyempurnaan penyusunan kajian ini. (Sri Eka/Balitbang/21).