(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Verifikasi dan Bimbingan Teknis Penginputan IPKD Kabupaten Buleleng Tahun 2022

Admin brida | 21 Juni 2022 | 172 kali

Rapat Verifikasi dan Bimbingan Teknis Penginputan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kabupaten Buleleng Tahun 2022 pada hari Selasa, 21 Juni 2022, bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Buleleng.

Rapat dibuka oleh Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, MM., dan dihadiri oleh Tim IPKD Provinsi Bali yang dipimpin oleh Dr. Ketut Wica, S.Sos.,MH., dan Tim Koordinasi IPKD Kabupaten Buleleng, yakni Bappeda, BPKPD, Dinas Kominfosanti, Inspektorat, serta para Kepala Bidang dan Peneliti Ahli Muda Balitbang Inovda.

Bapak Ketut Wica menyampaikan bahwa kewenangan provinsi dalam melakukan penilaian terhadap IPKD Kabupaten/Kota, tertuang dalam pasal 3 Permendagri 19 tahun 2020, untuk itu diharapkan Kabupaten/Kota menyiapkan dokumen yang lengkap dan akurat untuk diinput ke dalam system, agar nilai IPKD Kabupaten Buleleng tahun 2021 meningkat.

Bimbingan teknis dalam penginputan dan masalah yang biasa dihadapi dalam 6 dimensi dipaparkakan oleh anggota Tim IPKD Provinsi, diantaranya Dimensi 1 dipaparkan oleh Bapak I Made Satya Candriantara, SE.,M.Si. Dalam paparannya, penginputan dokumen pada dimensi 1 untuk meminimalisasi ketidakselarasan dokumen yang akan diinput diharapkan SKPD dalam hal ini Bappeda Kabupaten Buleleng agar membuat pemetaan dalam bentuk kertas kerja untuk dokumen perencanaan dan penganggarannya yang akan dijadikan lampiran saat penginputan.

Dimensi 2 dan 4 dipaparkan oleh Ibu Putu Ratnasari, SE.,MM., yang menjelaskan pada dimensi 2 data infrastruktur yang diinput adalah laporan dana DAU yang dikirim ke Kementerian Keuangan, sedangkan data SPM adalah data yang ada pada lampiran 6 Perda APBD. Pada dimensi 4 data yang diiput harus sesuai dengan LRA.

Dimensi 3, 5 dan 6 dipaparkan oleh Ibu Ira Damayanti, SH, MH menyampaiakn dalam penginputan dimensi 3 yang diinput adalah dalam bentuk link, sedangkan untuk dimensi 5 kondisi keuangan daerah Kabupaten/Kota tidak bisa langsung dinilai/diukur karena harus dibandingkan dengan kondisi keuangan daerah Kabupaten/Kota yang lain. Dalam penginputan dokumen dimensi 5 tidak boleh ada kesalahan sama sekali karena akan mengakibatkan Kabupaten/Kota tereliminasi. Dimensi 6 tentang Opini BPK atas LKPD diharapkan tidak ada kesalahan input tahun anggaran, agar masing-masing SKPD yang masuk dalam tim koordinasi IPKD melakukan penilaian mandiri terhadap dokumen yang diinput sebelum dinilai oleh Tim IPKD Provinsi Bali.

Kendala saat ini masih ada maintenance system oleh pusat, maka penginputan untuk dimensi 2 belum dapat dilakukan, sedangkan untuk kabupaten/kota yang sudah melakukan penginputan agar menginput ulang dokumennya. Rapat ditutup oleh Bapak Kepala Badan dengan harapan penginputan dokumen dapat segera dilakukan, sehingga Balitbang Inovda sebagai leading sector dapat melakukan evaluasi pada bulan Juli Tahun 2022. (Eka).