Rabu, 26
Juni 2024 Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng
melaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Awal/Pendahuluan
Kajian Pengembangan Model Kebijakan Mewujudkan Singaraja Sebagai Kota
Pendidikan, di ruang rapat setempat.
Sidang TPM
dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa,
M.Pd., didampingi Kepala BRIDA Drs. Made Supartawan, M.M., dan Prof. Dr. I
Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd., selaku Ketua Tim Pelaksana Universitas
Pendidikan Genesha Singaraja.
Prof
Suastika dalam Laporannya menyampaikan bahwa ada beberapa prinsip yang melatarbelakangi
penyusunan kajian ini, yaitu Human
Development Index kita berada pada urutan 111 dari 189 Negara di Dunia. Kemudian
Implikasi dari Sentralisasi pengelolaan pendidikan yang mengakibatkan tidak
berkembangnya secara optimal praktek pendidikan dimasing-masing daerah. Sementara
itu Kota Singaraja pada awalnya merupakan Pusat Pemerintahan Sunda Kecil,
dimana sebelumya merupakan pusat perekonomian dan pusat pengembangan
pendidikan. Singaraja mudah dijangkau semua kabupaten/kota di Provinsi Bali
serta Pulau Jawa dan Lombok. Di Singaraja juga terdapat lembaga pendidikan yang
berkualitas, fasilitias pendidikan yang memadai, serta banyak Akademisi,
Politikus, dan Birokrat dilahirkan di Singaraja.
Secara
empirik dalam konsep desentralisasi, pendidikan mewajibkan Pemerintah Daerah
untuk mewujudkan Kota Singaraja sebagai kota pendidikan. Tujuan dalam
penelitian ini yaitu untuk memformulasikan kondisi eksisting pendidikan di Kota
Singaraja, menganalisis kondisi dan masalah pendidikan di Kota Singaraja,
memformulasikan konsep model kota pendidikan dan memformulasikan model
kebijakan mewujudkan Kota Singaraja sebagai Kota Pendidikan. Motode Penelitian
yang digunakan yaitu menggunakan Mixed Methods.
Selanjutnya, Sekda Suyasa dalam arahannya menyampaikan bahwa sesungguhnya Konsep Kota Pendidikan sudah ada dari dulu baru sebatas diskusi-diskusi, namun belum dapat ditindaklanjuti. Kajian ini diharapkan untuk dapat melahirkan landasan hukum kebijakan berupa Peraturan Daerah yang nantinya semua pihak harus mengikutinya, sehingga eksekusinya akan sangat mengikat. Ketika kajian ini nanti bisa ditetapkan menjadi produk hukum, maka dapat dibayangkan bahwa setiap sudut kota bernuansa pendidikan yang kental. Oleh karenanya harus diperhatikan sarpras pendidikan yang memadai di Kota Singaraja dan kualitas pendidik.
Selanjutnya
dilaksanakan diskusi dengan peserta rapat yang dihadiri oleh Disdikpora, Bappeda,
Dinas Kominfosanti, Undiksa, Unipas, STAH Negeri Mpu Kuturan, STIE Satya
Dharma, Dewan Pendidik, HIMPAUDI Kab. Buleleng, KKS SD, MKKS SMP, SMA dan SMK,
PWI Kab. Buleleng, Yayasan Laboratorium Undiksha, Yayasan Mutiara Singaraja,
Yayasan Perguruan Rakyat Saraswati, STKIP Agama Hindu, PPLP Pansophia,
Mediterranian Bali, dan Komunitas Mahima. #Sck.