BRIDA - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Konsultasi Publik Pembahasan Laporan Antara Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas, Jumat (31/10) di ruang rapat setempat.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, S.S.T.P., M.M., didampingi Prof. Dr. Ir. I Made Oka Widyantara, S.T., M.T., IPU, ASEAN Eng., selaku Ketua Tim Pelaksana dari Universitas Udayana Denpasar. Turut hadir perwakilan dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali, perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait, tim pengendali mutu kelitbangan, anggota tim teknis dan tim pengawas kajian.
Dalam paparannya, Prof. Oka menegaskan bahwa pembentukan BUMD Migas harus memperhatikan koordinasi lintas pemerintah daerah. Berdasarkan telaah aturan, Gubernur berperan sebagai koordinator utama dalam pembentukan BUMD Migas, dengan pelibatan Bupati atau Walikota tergantung pada lokasi wilayah kerja migas terhadap daratan. Bila BUMD dibentuk oleh Pemerintah Provinsi, maka Pemerintah Kabupaten dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan perseroan terbatas yang didirikan oleh provinsi. #Sck.