(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

ASN Wajib Paham Kode Etik, BKPSDM Sosialisasikan Lagi

Admin brida | 25 April 2025 | 796 kali

BRIDA, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Kode Etik, Benturan Kepentingan, dan Penggunaan Integrated Discipline (I’Dis), Jumat (25/4) di ruang rapat setempat. Sosialisasi dipimpin Sekretaris BKPSDM Wayan Duala, dengan dihadiri perwakilan instansi lingkup Pemkab Buleleng.

 

Materi Kode Etik dan Benturan Kepentingan disampaikan oleh Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi, Gusti Kadek Ria Prisahatna. Dalam paparannya, Ria Prisahatna memaparkan Kode Etik ditinjau dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terbagi atas Kode Etik PNS, Etika dalam bernegara,  Etika terhadap diri sendiri, Etika dalam berorganisasi, Etika dalam bermasyarakat, Etika terhadap sesama PNS. Sedangkan Kode Etik ditinjau dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan serta kepentingan bangsa dan negara.

 

Lebih lanjut, Ria menambahkan Kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabarkan nilai dasar Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Etika bekerja di lingkungan kantor wajib memperhatikan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan 5S, serta etika dalam berperilaku dan berpakaian. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan fungsinya, tidak bersikap asusila ataupun amoral, dan pemakaian pakaian dinas sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.


Terakhir, Ria menegaskan terkait Hukuman disiplin yang dijatuhkan mengacu pada Pasal 28, 29, dan 30 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Hukuman Disiplin Ringan dan Sedang, dapat dijatuhkan oleh pejabat yang ada di unit kerja. Penjatuhan hukuman disiplin administrasi dimulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, penyampaian, dan pendokumentasian dengan administrasi berupa Surat Pemanggilan, Berita Acara Pemanggilan, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Surat Keputusan. #Yud.