(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sosialisasi Benturan Kepentingan dan Jabatan Fungsional Pemkab Buleleng

Admin brida | 06 September 2022 | 132 kali

Selasa, 6 September 2022, dilaksanakan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Diskusi Tata Kelola Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Tahap 2 melalui Zoom Meeting. Sosialisasi diikuti oleh semua OPD lingkup Pemkab. Buleleng. Sosialisasi dibuka oleh Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi, bapak Gede Rimbawa Giri.

 

Sekretaris BKPSDM Buleleng, bapak Wayan Duala memberikan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam arahannya, disampaikan benturan kepentingan adalah situasi/kondisi/keadaan yang terjadi pada setiap penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memiliki dan/patut diduga memiliki kepentingan pribadi/golongan terhadap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi Keputusan/Tindakannya. 

 

Maksud dan tujuan dilaksanakan Sosialisasi Perbup Nomor 48 Tahun 2021 untuk memberikan pemahaman, pencegahan dan Penanganan Benturan Kepentingan di Pemerintah Daerah dengan tujuan menegakkan Integritas dan menciptakan Pemerintahan Daerah yang bersih dan berwibawa.

 

Diskusi Tata Kelola Jabatan Fungsional (JF) Hasil Penyetaraan Tahap 2 disampaikan oleh bapak Gede Giri. Dalam arahannya, disampaikan saat sekarang Pemkab Buleleng mempunyai 60 JF yang bertugas di semua OPD lingkup Pemkab. Buleleng. 30 orang Pejabat Fungsional  hasil Penyetaraan  yang mau beralih ke JF murni termasuk Balitbang dan hari ini usulannya akan diajukan ke Kemendagri. Sebelum dilaksanakan pelantikan masih diberikan kesempatan bagi SKPD  yang akan memilih JF yang tepat dengan berkoordinasi langsung ke BKPSDM. Hasil JF penyetaraan 31 Desember 2021 mulai bulan Januari 2022 sampai dengan dilaksanakan pelantikan ulang harus mempunyai angka kredit, dan tidak mengandalkan angka kredit bawaan hasil Penyetaraannya.


Khusus Balitbang, karena di Propinsi Bali tidak ada SKPD Pengampu JF Peneliti Ahli Muda, maka harus berkoordinasi langsung ke BRIN terkait Tim Penilai.  Sedangkan JF Perencana Ahli Muda harus terus berkoordinasi ke OPD Pengampu (Bappeda) terkait angka Kreditnya. (Yud).