Kamis, 3 November 2022 dilaksanakan rapat Harmonisasi Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Kemenhumkam. Harmonisasi dilaksanakan melalui zoom, yang dihadiri Kabag Hukum Setda Buleleng, Ketut Sudirman, dari Bagian Organisasi Setda Buleleng, dan Sekretaris Balitbang inovda, Made Suharta, S.Kom.,M.A.P. Acara dipandu oleh Ketua Pokja I Kemenkumham.
Dari Draft yang diajukan terdapat beberapa tambahan/penyempurnaan yang harus dilakukan oleh Perangkat Daerah pengusul, dalam hal ini Bagian organisasi. Pada kesempatan itu pula dijelaskan kenapa BRIDA Buleleng tidak menentukan tipe, hal ini sesuai hasil koordinasi Bagian Organisasi Setda Buleleng dengan Biro Organisasi Provinsi Bali bahwa untuk pembentukan BRIDA tanpa tipe. Terhadap saran masukan dari tim pokja diharapkan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap draft perda dimaksud. (Ngr).