Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Propinsi Bali, Bidang Fasilitasi
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kembali melakukan verifikasi kepada UMKM yang ada
di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Tim yang dipimpin Ngurah Bajra,
hari ini Kamis (7/9) meninjau usaha Cathering “Senja” di Desa Busungbiu, Lengis
Boreh Desa Tinggarsari, dan Jahem (Jahe Merah) di Desa Subuk.
Peninjauan lapangan ini, selain melakukan verifikasi terhadap usaha yang
dilakukan, juga terkait dengan melihat dari dekat kesesuaian antara merek yang
diajukan, dengan usaha yang
dilaksanakan. Dengan verifikasi ini, akan mempercepat proses kelengkapan
pendaftaran administrasi ke Direktorat
Jendral Kekayaan Intelektual Intelektual (DJKI), untuk penerbitan sertifikasi
HKI khusus hak merek.
Kabupaten Buleleng tahun ini mengajukan 31 hak merek usaha UMKM untuk
mendapatkan Sertifikasi HKI. Dari jumlah tersebut, baru 5 merek usaha yang
dilakukan verifikasi dan kunjungan lapangan. Sisanya masih menunggu proses
jadwal kunjungan.
Analis Kebijakan Sub Bidang Diseminasi dan Fasilitasi HKI Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng, Made Roy Astika, didampingi Analis Kebijakan Sub Bidang Difusi Kelitbangan, Gede Suardika dan staf Made Adi Suradnya serta Made Arya Mertada, mengharapkan 31 pengajuan Hak Merek ke Kemenkumham melalui BRIDA Bali bisa keluar dalam tahun anggaran 2023 ini.
Setelah ini, Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng akan kembali
mendaftarkan HKI, khusus untuk Ekspresi Budaya Tradisional, dan yang terkait
dengan Pengetahuan Tradisional menyangkut berbagai potensi kearifan lokal
kuliner Kabupaten Buleleng. #Roy.