Rabu, 19 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng dilaksanakan Pertemuan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Drs. Made Supatawan, MM selaku Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng didampingi Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh LPPM Undiksha, LPPM Unipas, Bapak Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH, Bapak Dr. Gede Sandiasa, S.Sos., M.Si dan Bapak I Nyoman Surata, SH, M.Hum yang merupakan Tenaga Ahli Unipas, BNN Kabupaten Buleleng, Perancang Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Buleleng, Sekretaris Balitbang, serta Peneliti Ahli Muda dan Staf Bidang Sospem Balitbang Inovda.
Supartawan dalam arahannya menyampaikan bahwa pada hari ini kita membahas tentang Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN yang akan dipaparkan dari Kepala Badan Kesbangpol serta akan ditambahkan oleh Tenaga Ahli dari Unipas dan nantinya dimohonkan saran dan masukan terkait dengan ruang lingkup dan judul sehingga sesuai dengan apa yang kita harapkan, bagaimana kita ketahui bahwa ini merupakan hal yang sangat penting kita perlu lakukan terkait dengan peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng, karena ini melibatkan banyak sektor dan instansi yang terkait tentunya diperlukan suatu pembahasan yang lebih komprehensif.
Dalam paparannya Komang Kappa menyampaikan tentang pentingnya Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi P4GN. Hal ini didasari oleh UU No. 35 Tahun 2009, Inpres No 2 Tahun 2020, Permendagri 12 Tahun 2019 dan Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2017. Jumlah dan Peresentase Narapidana dan Tahanan Kasus Narkotika di Lapas Kelas II B Singaraja pada 3 tahun terakhir mengalami peningkatan untuk itu diperlukan naskah akademik sebagai acuan atau refrensi penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika.
Gede Remaja selaku Tenaga Ahli Unipas dalam pertemuan kali ini menambahkan terkait dengan bahaya narkotika di Buleleng khususnya sudah sangat memprihatinkan, memang pengunaan dan penyalahgunaan pecandu narkotika di Buleleng korbannya semakin bertambah dan modus-modus yang digunakan juga beraneka ragam, jadi karena itu jika kemudian tidak dilakukan langkah-langkah yang strategis untuk penanggulangan, maka generasi muda kita kedepan akan menjadi generasi yang sangat memprihatinkan. Dilihat dari sisi regulasinya dimana pada UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika memang kejahatan narkotika ini tergolong sebagai suatu kejahatan yang Ekstra Ordinary Crime atau kejahatan yang luar biasa, maka karena suatu kejahatan yang luar biasa maka perlu ditanggulangi dengan cara yang luar biasa, salah satunya adalah pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan perlindunangan kepada generasi muda dalam penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya dilakukan diskusi dengan seluruh peserta rapat untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah sehingga apa yang dihasilkan dapat efektif dan efisen sesuai dengan kondisi riil, serta menghasilkan turunan peraturan lebih lanjut serta NA dan Draf Ranperda ini dapat diselasaikan tepat waktu hingga bulan Desember 2022. Kegiatan ditutup dan diakhiri oleh Kepala Badan Litbang Inovda. (Sck).