Rabu (6/7) Balitbang Inovda Buleleng yang diwakili Pengurus Barang, I Gede Suberata, menghadiri rapat Evaluasi Penatausahaan BMD dan Persiapan Aplikasi e-BMD, di ruang rapat BPKPD Buleleng, dengan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketut Mariningsih, SH.
Dengan diterapkannya Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Sistem Penatausahaan Barang, maka segala asset BMD akan dialihkan ke sistem e-BMD. Oleh karenanya Mariningsih mengharapkan agar semua pengurus barang mengikuti bimtek yang akan dilaksanakan tanggal 12 sampai 14 Juli mendatang. Selain itu, mulai tahun depan pemeriksaan aset dari pusat akan melalui aplikasi e-BMD, dan setiap bulannya akan melaksanakan laporan ke Depdagri. (Suberata).