Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng segera mendaftarkan sebanyak 10 produk
UMKM di Kabupaten Buleleng, untuk mendapatkan sertifikasi Hak Cipta dari
Kemenkumham. Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual ini, merupakan komitmen
Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng untuk memfasilitasi dan memberikan
perlindungan Hukum Produk UMKM, sesuai hasil Sosialisasi HKI yang dilaksanakan
beberapa hari lalu. Produk UMKM yang akan didaftarkan tersebut terdiri produk
olahan makanan dan produk minyak yang disebut dengan lengis boreh.
Antusias UMKM untuk mendaftarkan hasil karyanya sangat terlihat setelah 10 UMKM ini mengisi formulir pendaftaran di Ruang Kerja Bidang Intek Balitbang Inovda. Menurut Fungsional Peneliti Ahli Muda Substansi Diseminasi dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, Made Roy Astika, pendaftaran yang difasilitasi oleh Balitbang Inovda ini merupakan tahap awal di tahun 2022, yang diharapkan tahun 2023 akan lebih banyak lagi UMKM yang akan didaftarkan, baik Hak Cipta maupun Hak Merek. Dengan demikian selain akan memberikan perlindungan hukum terhadap produk UMKM juga akan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
Setelah pengisian formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi
lengkap, segera akan diajukan ke Badan Riset Dan Inovasi Daerah - BRIDA Bali
untuk didaftarkan ke Kemenkumham Wilayah Propinsi Bali untuk proses sertifikasi
HKI. Diharapkan sertifikasi Hak Cipta dari Kemenkumham akan selesai bulan
Desember ini. (#Roy).